BUNTOK – Diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mencapai Rp 1.014.483.550, Kepala Desa (Kades) Tarusan Kecamatan Dusun Utara (Dusut) bersama bendaharanya berurusan dengan hukum.
Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Iman Wijaya membenarkan jika Kades Tarusan Sabarudin dan bendaharanya, Sugandi, telah ditangkap dan ditahan. Kejati pertama kali menangkap Kades Tarusan, Sabarudin pada Senin 17 Juli 2021. Dirinya diduga kuat ikut bertanggung jawab merugikan negara dan menerima dana sebesar Rp 49.840.606 dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pembangunan perpustakaan desa tahun 2019 yang menelan biaya sebesar Rp 590.297.500,-.
Sedangkan Sugandi, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam oleh penyidik pada Rabu 21 Juli 2021, dan langsung ditetapkan tersangka serta resmi jadi penghuni hotel prodeo pada Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan maraton tim penyidik Pidsus Kejati Kalteng, tersangka Sugandi diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tarusan sebesar Rp 964.642.944 yang terdiri dari dana SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp 425.478.395, BLT DD Tahap II Salur II sebesar Rp 132.921.900, BLT DD Tahap II Salur III sebesar Rp 131.014.600 dan BLT DD Tahap III sebesar Rp 262.069.200.
Hasil pemeriksaan penyidik, diketahui pula bahwa pada tahun 2020, Desa Tarusan telah mendapatkan dana desa (DD) dengan pagu dana sebesar Rp 1.310.146.000,- yang mana dana tersebut sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Khas Desa (RKD) Tarusan Nomor : 3429-01-020313-53-1 oleh Bendahara Desa Tarusan.
“Tersangka Sugandi juga mengakui tidak menyalurkan BLT DD penanganan dampak Covid-19 senilai Rp 254.400.000 dari DD Tahun 2020, melainkan oleh yang bersangkutan dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Kajati Kalteng.
Tidak hanya itu, selain dana BLT, juga ada Dana SiLPA T.A 2019 yakni kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp.145.393.000,-, dan oleh Bendahara Desa Tarusan, Sugandi tidak dilakukan pengembalian ke kas desa, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari pagu DD Tarusan T.A 2020 sebesar Rp 1.310.146.000,- kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp 770.981.450,- sedangkan Rp 539.164.550,- lainnya tidak ada sama sekali pertanggungjawabannya,” terangnya.
Menurut dia, bahwa adanya Pagu Dana Dana Desa Tarusan T.A 2020 sebesar Rp 1.310.146.000,- kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp 770.981.450,-dan tidak ada pertanggungjawaban sebesar Rp.539.164.550,- sehingga terdapat kerugian Negara/Daerah/Desa sebesar Rp.539.164.550.
Atas perbuatan Kades dan Bendahara Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barsel itu, oleh penyidik pidsus, keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Kemudian, keduanya di Subsidair Pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
Sekedar diketahui, terjadinya dugaan kasus korupsi di Desa Tarusan tersebut, setelah adanya protes warga setempat, karena tidak adanya penyaluran BLT DD penanganan dampak Covid-19 oleh pemerintah desa (Pemdes) Tarusan.
(co/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post