Kejati Kalteng Tangkap Kades dan Bendahara Desa Tarusan Barsel

BUNTOK – Diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mencapai Rp 1.014.483.550, Kepala Desa (Kades) Tarusan Kecamatan Dusun Utara (Dusut) bersama bendaharanya berurusan dengan hukum.

Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati)  Kalimantan Tengah (Kalteng) Iman Wijaya membenarkan jika Kades Tarusan Sabarudin dan bendaharanya, Sugandi, telah ditangkap dan ditahan. Kejati pertama kali menangkap Kades Tarusan, Sabarudin pada Senin 17 Juli 2021. Dirinya diduga kuat ikut bertanggung jawab merugikan negara dan menerima dana sebesar Rp 49.840.606 dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pembangunan perpustakaan desa tahun 2019 yang menelan biaya sebesar Rp 590.297.500,-.

Baca juga berita lainnya