KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan jawaban atas pengajuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021.
”Kedua raperda inisiatif yang diajukan DPRD, yakni tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah serta Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu,” ucap Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing, Kamis, 22 Juli 2021.
Dia mengatakan, atas penyampaian raperda inisiatif DPRD tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah yang telah disampaikan, pada prinsipnya Pemkab Gumas dapat menyetujui dan menerima untuk dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif.
”Kami menilai raperda ini dapat dijadikan pedoman bagi pemkab dan masyarakat lokal dalam melestarikan kearifan lokal, adat istiadat, serta memberikan kepastian hukum bagi pengakuan kearifan lokal, dan eksistensi hubungan masyarakat di wilayah Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Selanjutnya terhadap Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, pada prinsipnya sangat setuju untuk dilakukan pembahasan, karena tujuan dari raperda ini untuk menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip keseteraan dihadapan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
”Kami berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Gumas yang sudah berinsiatif dalam mengajukan dua buah raperda itu, mengingat substansi muatannya sangat penting dan urgen bagi kepentingan masyarakat kita,” tandasnya.
(sid/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post