SAMPIT – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso angkat bicara terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) Selasa, 16 Maret 2021 pukul 04.30 WIB di Jalan HM Arsyad Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dimana diketahui kecelakaan itu mengakibatkan meninggalnya Tini setelah motor yang dikemudikannya menabrak truk milik PT Rosalia Mentaya Ekspres.
“Korban tidak diberi santunan oleh pihak armada, saya menilai pihak pemilik armada ini keterlaluan. Setidaknya, adalah mereka memberi sedikit sumbangsih untuk pihak korban, meski itu kelalaian dari sopir, tapi pemilik armada harus jeli juga,” kata Bima, Minggu 13 Juni 2021.
Karena ujarnya, jika berbicara standar angkutan jelas tidak memenuhi syarat, banyak kelengkapan armada tidak standar, namun tetap beroperasi yang pada akhirnya merenggut korban jiwa.
Bima juga menilai pihak pengusaha itu tidak memiliki hati nurani, dan selayaknya tidak beroperasi lagi di Kabupaten Kotim. Mereka seolah-olah tidak peduli dengan nyawa yang melayang itu dengan memilih tidak memberikan santunan.
“Sebelum kecelakaan itu terjadi saya sudah sering mengingatkan kendaraan yang berhenti di bahu atau badan jalan harus berhati-hati. Rambu-rambu itu dipasang agar tidak terjadi semacam ini, namun hal itu nampaknya diabaikan saja,” tegasnya.
Masalah semacam ini menurutnya, harus jadi perhatian, jika terjadi kecelakaan tidak hanya pihak sopir saja yang diproses secara hukum, namun juga pihak pemilik armada juga diproses, karena sengaja tidak standarnya angkutan untuk operasional.
Dalam kasus ini yang jadi terdakwanya adalah Sarminto alias Minto yang merupakan sopir truk PT Rosalia Mentaya Ekspres. Dalam sidang kasus ini terungkap kalau pihak armada tidak memberikan santunan.
“Tidak ada kami berikan santunan yang mulia,” ucap Kepala Marketing PT Rosalia Mentaya Ekspres, Hidayatun Nur saat ditanya hakim dalam sidang.
Hidayatun jadi saksi setelah mendapat laporan kalau truk yang dikemudikan Minto terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan itu terjadi saat truk terdakwa berhenti di TKP karena kehabisan BBM. Karena ada tanda Tini yang membawa Mikael menyeruduk truk itu. Hingga menewaskan Tini.
Adapun truk yang dikemudikan tersangka itu yakni jenis Tronton Hino dengan nomor polisi KH 8324 LM sementara itu motor yang dikendarai korban jenis Honda Supra X dengan nomor polisi KH 2509 LF.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post