PALANGKA RAYA – Dua orang pelaku pencurian sarang burung walet berinisial GS (31) warga Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau dan ME (31) warga Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah yang beraksi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Macan Kalteng, Selasa 8 Juni 2021 malam.
Dari informasi yang dihimpun media ini, dua orang pelaku ini melancarkan aksinya di sebuah bangunan walet milik korban bernama Suryanata di Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau dengan cara memasuki rumah burung walet milik korban dengan cara memanjat menggunakan alat gancu dan tali dan berhasil mengambil sekitar 1 kg sarang burung walet.
Aksi keduanya pun terekam kamera CCTV kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabiren.Dari pengakuan para tersangka, sarang burung walet yang berhasil dicuri tersebut dijual di wilayah Palangka Raya seharga Rp 10 juta.
Selanjutnya, berdasarkan bukti CCTV milik Korban, Keduanya ditangkap di wilayah Palangka Raya di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Antang Kalang 5 Kelurahan Langkai dan di Jalan Manduhara Gang gajah Mada, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Operasi penangkapan 2 pelaku pencurian Sarang Burung Walet oleh Tim Macan Kalteng ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polda Kalteng, IPDA Teguh Triyono. “Iya betul, kita telah berhasil membantu Polres Pulang Pisau untuk menangkap dua orang tersangka yang melakukan aksi pencurian sarang burung walet yang beraksi di Jabiren” terangnya, Rabu 9 Juni sore.
Lebih lanjut dikatakan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa 8 Juni 2021 malam sekitar Pukul 22.00 WIB di sebuah barak di Jalan Antang 5 dan rumah pelaku di jalan Manduhara, Palangka Raya. “Saat ini kedua pelaku sudah kita serahkan ke Polres Pulang Pisau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu peralatan yang digunakan untuk mengambil sarang burung walet seperti tali, pisau, Tas Ransel warna merah, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, helm, 2 unit sepeda motor, kartu ATM BNI, 1 Buah Nota Penjualan sarang burung walet, dan 2 buah kartu identitas pelaku. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post