Oleh DR.Juni Gultom, ST., MTP***
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat
1. Latar Belakang Masalah.
Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki luas wilayah sebesar 10.759 Km2, terdiri dari 6 (enam) kecamatan dan 94 (sembilan puluh empat) desa/kelurahan. Luas wilayah yang sangat besar dan jumlah penduduk yg relatif sedikit bila dibandingkan dengan penduduk di Pulau Jawa, jumlah penduduk 1 kabupaten hampir sama dengan satu kecamatan dan bahkan 1 kelurahan di Pulau Jawa.
Semenjak berakhirnya masa kejayaan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) beralih menjadi perusahaan Perkebunan Besar Swasta Nasional keterisolasian beberapa desa dan kelurahan ke pusat kabupaten belum menunjukkan kemajuan berarti. Bahkan masyarakat cenderung terisolir di wilayahnya sendiri terkepung oleh perusahaan sawit yang semakin luas.
Sistem jaringan jalan yang menyempit dihimpit oleh pepohonan sawit, jalan tidak terawat beralur tak teratur membuat sulitnya akses jalan penghubung antar desa apalagi menuju pusat Pemerintahan di Pangkalan Bun.
2. Metode Pemecahan Masalah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, berupaya mewujudkan kondisi infrastruktur jalan yang fungsional dan mantap, walaupun dengan adanya berbagai kendala yang dihadapi di dalam usaha pembangunan infrastruktur jalan.
Adapun langkah inovasi yang diambil, yaitu diawali dengan melihat dan mempertimbangkan adanya kedekatan (Proximity) aktivitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility CSR) dengan posisi geografis perusahaan perkebunan dan pertambangan swasta yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, dimana selanjutnya dapat digali dan dimaksimalkan potensi dana program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tersebut untuk dipergunakan dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan.
Dalam proses pelaksanaannya dilakukan dengan menjalin pendekatan dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan yang melaksanakan program CSR.
Kemudian dilanjutkan dengan membangun kesepahaman bersama berupa penandatanganan dokumen MoU (Memorandum of Understanding) diantara kedua belah pihak, implementasi dari MoU tersebut adalah pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan, hal ini telah dilakukan semenjak tahun 2017 hingga saat ini tahun 2019 dengan melaksanakan pembangunan jalan penghubung antar desa di Kabupaten Kotawaringin Barat melalui program konsorsium perusahaan.
3. Ideation / Gagasan Utama.
Gagasan Utama berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat, yakni “Mewujudkan infrastruktur jalan yang bermanfaat bagi semua berbasis keadilan”.
4. Strategi Pemecahan Masalah a. Tahap I Rintisan.
Pelaksanaan awal pembangunan jalan penghubung antar desa di Kabupaten Kotawaringin Barat melalui program konsorsium perusahaan perkebunan dan pertambangan swasta mulai dilaksanakan pada tahun 2017, diawali dengan menyusun program rencana pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan, kemudian program rencana pekerjaan tersebut ditawarkan kepada perusahaan yang menyelenggarakan CSR.
Dengan melakukan pendekatan dan membangun komunikasi yang baik kepada perusahaan, pada akhirnya menghasilkan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Perusahaan dan Pemerintah Daerah, sehingga program rencana pekerjaan yang ditawarkan tersebut mendapatkan komitmen pendanaan dari program CSR perusahaan.
Sebagai implementasi dari nota kesepahaman bersama tersebut maka pada bulan Agustus tahun 2017 mulai dilaksanakan pembangunan jalan konsorsium sepanjang kurang lebih 65,5 km oleh 4 (empat) perusahaan pelaksana yaitu PT. Korintiga Hutani, PT. Astra Agro Lestari Tbk, PT. Bangun Jaya Alam Permai dan PT. Ensburry Kalteng Minning, dengan item pekerjaan, sebagai berikut :
Pembukaan badan jalan selebar 20 meter;
Penyiapan badan jalan selebar 15 meter;
Timbunan tanah laterit dengan minimal tebal 30 cm dan lebar 10 meter;
Galian tanah untuk saluran drainase. b. Tahap II Ekspansi
Berbekal kesuksesan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dengan program konsorsium perusahaan di tahap I, maka pada tahun 2018 dilaksanakan kembali program konsorsium perusahaan tahap II dengan tema pembukaan akses jalan penghubung antar desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, pada tahap II ini dicanangkan panjang penanganan jalan yang lebih panjang dibandingkan dengan pelaksanaan tahap I.
Hasil dari pendekatan dan komunikasi yang dilakukan antara kedua belah pihak, pada tahun 2018 menghasilkan kesepahaman bersama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU), adapun isinya adalah menyatakan bahwa akan dilaksanakan pembangunan jalan sepanjang ± 94,6 km oleh 4 (empat) perusahaan yaitu : PT. Andalan Sukses Makmur (BGA Group), PT. Bumi Langgeng Perdana Trada, PT. Surya Sawit Sejati dan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro.Tbk, dengan item pekerjaan antara lain :
Pembukaan badan jalan selebar 20 meter;
Penyiapan badan jalan selebar 15 meter;
Timbunan tanah laterit dengan minimal tebal 30 cm dan lebar 10 meter;
Galian tanah untuk saluran drainase.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah berdasarkan kesapakatan dalam MoU antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Perusahaan pelaksana konsorsium. Namun dalam pelaksanaannya tidaklah bersifat kaku, melainkan fleksibel terutama menyesuaikan dengan kondisi alam, cuaca dan serta kesiapan lapangan, untuk informasi lebih jelasnya lihat Tabel 1.a berikut ini.
Selanjutnya pada tahun 2019 ini akan dilaksanakan kembali program Konsorsium Perusahaan Tahap III, dengan target yang lebih luas baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat dan juga lingkup pekerjaan tidak hanya jalan penghubung antar desa di dalam wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat melainkan pembangunan jalan hingga ke wilayah perbatasan antar Kabupaten, yaitu Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.
Tahun 2019 ini jumlah perusahaan yang dilibatkan dalam pembangunan jalan berjumlah 18 (Delapan Belas) Perusahaan swasta yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, sedangkan targetnya adalah penanganan jalan sepanjang 175,15 Km, Pendekatan dan komunikasi terus dilaksanakan sebagai upaya menghasilkan Nota Kesepahaman bersama (MoU), sampai hingga dengan saat ini rencana konsorsium tahap III ada pada tahapan proses pelaksanaan survey lapangan bersama oleh Tim Teknis
Pemerintah Daerah dan Pihak Perwakilan Perusahaan swasta. Lebih jelasnya mengenai target program konsorsium perusahaan tahap III lihat Tabel 1.b berikut:
5. Manfaat/Dampak Inovasi
Dengan adanya inovasi ini membawa dampak positif antara lain, yaitu :
1. Perusahaan merasa memiliki terhadap jalan yang dibangun dengan penetapan status menjadi jalan umum sehingga tidak ada lagi saling portal jalan/menutup jalan bagi perusahaan yg melewati wilayah perkebunannya (Kasus PT. Bumi Langgeng Perdana Trada dengan PT. Wana Sawit Subur Lestari di Kumai Seberang);
2. Masyarakat merasa memiliki terhadap investasi swasta di kawasan pedesaan sehingga ikut terlibat menjaga berlangsungnya perusahaan di kawasan pedesaan (Terwujudnya kepastian Hukum dalam berusaha);
3. Pemerintah hadir dalam persoalan yang dihadapi masyarakat sehingga masyarakat merasa diayomi oleh Pemerintah ( Negara Hadir di setiap kesulitan warganya);
4. Pelayanan publik di bidang akses transportasi yang layak meningkat. Negara Hadir untuk melayani Masyarakat, bukan sebaliknya masyarakat yang melayani negara (Good Government and Good Governance – Negara Hukum);
5. Menjadi lokomotif mendobrak keterisolasian desa, dan mempengaruhi stakeholder lain untuk terlibat (kasus Kumai Seberang dengan hambatan geografis berupa sungai dengan lebar 700 meter, Pemerintah Daerah berupaya mendatangkan Ferry Penyeberangan, saat ini dalam tahap penjajakan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Surabaya;
6. Menumbuhkan peluang usaha baru (Jualan sayur-mayur/buah-buahan hasil pertanian dan perkebunan dari desa ke Kota dan sebaliknya);
7. Panjang jalan yang dibuka melalui program konsorsium perusahaan pada tahap I dan II sepanjang 160,18 Km terdiri dari 17 desa, yaitu : Desa Pangkut, Desa Kerabu, Desa Penyombaan, Desa Pandau, Desa Riam, Desa Panahan, Desa Sambi, Desa Sungai Bedaun, Desa Sungai Sekonyer, Desa Sungai Pulau, Desa Mulya Jadi, Desa Lalang, Desa Rungun, Desa Kondang, Desa Tempayung, Desa Sumber Mukti, Desa Rangda;
8. Jumlah penduduk yang terkena dampak dari pelaksanaan program Konsorsium Perusahaan Tahap I dan Tahap II diperkirakan sejumlah 21.359 Jiwa (Walfare State/ Kesejahteraan Negara); dengan perincian jumlah penduduk tersebar (Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2018) antara lain di Desa Pangkut 10.973 jiwa, Desa Kerabu 458 jiwa, Desa Penyombaan 1.582 jiwa, Desa Pandau, Desa Riam 208 jiwa, Desa Panahan 496 jiwa, Desa Sambi 830 jiwa, Desa Sungai Bedaun 5.384 jiwa, Desa Sungai Sekonyer 527 jiwa, Desa Sungai Pulau 626 jiwa, Desa Mulya Jadi 783 jiwa, Desa Lalang 213 jiwa, Desa Rungun 1.333 jiwa, Desa Kondang 299 jiwa, Desa Tempayung 1.257 jiwa, Desa Sumber Mukti 476 jiwa, Desa Rangda 1.493 jiwa.
9. Membuka isolasi antar kabupaten di desa perbatasan kabupaten di Kalimantan Tengah bagian barat (Pembangunan berkeadilan/Justice).
Pangkalan Bun, 22 Juli 2019***
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Bara, Dr. JUNI GULTOM,S.T., MTP.
Discussion about this post