PALANGKA RAYA – Pelaksanaan pemilu 2024 di Kota Palangka Raya, kembali menghadirkan berita duka. Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, membenarkan adanya seorang anggota KPPS meninggal dunia. Dirinya turut berduka usai mendapatkan informasi tersebut.
“Kami sangat berduka atas meninggalnya salah satu anggota KPPS. Ini adalah kejadian kedua yang menimpa anggota KPPS di Kota Palangka Raya setelah sebelumnya ada yang meninggal pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu. Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024.
Dijelaskannya, jika anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut brnama Fahrurrazi (45), yang merupakan Ketua KPPS di TPS 24, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Almarhum meninggal dunia pada Kamis, 22 Februari 2024.
Berdasarkan informasi, almarhum sempat drop sebelum melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPPS. Kemudian, pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, korban mengeluh sesak nafas, sehingga harus dilarikan ke Rumah sakit.
“Setelah diberikan perawatan intensif, almarhum ditetapkan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB. Almarhum akan dimakamkan sehabis shalat ashar di pemakaman yang bertempat di kawasan Puntun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Joko Anggoro menambahkan, pihaknya akan memberikan santunan sebagai bentuk dari apresiasi, karena almarhum merupakan bagian dari pejuang demokrasi.
Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
“Pada peraturan tersebut, akan diberikan berupa santunan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Santunan kematian akan diberikan sebesar Rp 36 juta, sama seperti anggota KPPS yang sebelumnya meninggal dunia atas nama Ahmad Zein,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya memberikan santunan dan bantuan kepada keluarga korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengapresiasi dedikasi dan pengabdian korban dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
“Sebagai tambahan, sebelum ditetapkan sebagai anggota KPPS, calon anggota diperiksa kesehatannya. Namun, sesak nafas yang dialami almarhum mungkin saja penyakit yang kambuhan. Dari kejadian ini, kami berharap ini adalah kejadian terakhir yang menimpa anggota KPPS,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post