KUALA KURUN – Polres Gumas melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya dari keanggotaan Polri. Kedua personel itu, yakni Aipda ES dan Brigpol PR. Keputusan PTDH itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor: KEP/28/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 dan Nomor: KEP/33/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang PTDH dari Polri.
”PTDH merupakan tindakan tegas dilakukan terhadap anggota yang melanggar kode etik dan hukum. Kami tidak mentolerir oknum yang mencoreng nama baik Polri,” tegas Kapolres Gumas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia mengakui, keputusan PTDH terhadap kedua personel itu merupakan hal yang berat, mengingat jumlah personel polres masih mengalami kekurangan. Namun yang dilakukan itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi.
”Keputusan ini harus dilakukan sebagai bentuk hukuman terhadap personel yang sudah melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian yang berlaku di lingkungan polri,” ujarnya.
Dia mengatakan PTDH ini adalah proses terakhir secara kedinasan Polri kepada personel polres yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri. Dengan demikian, kedua anggota itu secara resmi tidak memiliki wewenang sebagai anggota Polri dan menjadi masyarakat biasa.
”Semoga tidak ada lagi personel polres yang melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, karena sanksi terberat akan menanti. Jangan sampai terjerumus ke dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan institusi,” tuturnya.
Dalam upacara PTDH itu, tidak dihadiri kedua personel yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilaksanakan dengan membawa foto keduanya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post