PALANGKA RAYA – Salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 62, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, bernama Ahmad Zain, meninggal dunia usai mengantar kotak suara, Jumat, 16 Februari 2024 lalu.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Anggota KPU Kalteng, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain.
“Pada saat melakukan penghitungan suara di tingak TPS, almarhum sempat mengeluh sakit dada. Kemudian keesokan harinya, pada saat almarhum usai mengantar kotak suara ke kelurahan, almarmuh jatuh pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiah Palangka Raya,” katanya, Senin, 19 Februari 2024.
Kemudian setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, almarhum dinyatakan meninggal pada Jumat, 16 Februari 2024. Almarhum dimakamkan pada Sabtu, 17 Februari 2024, di TPU Muslim Jalan Tjilik Riwut kilometer 2, Palangka Raya.
Lebih lanjut Harmain menyebut, saat ini KPU Palangka Raya telah memproses santunan untuk almarhum Ahmad Zain.
“Untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, berdasarkan keputusan KPU RI no 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhock penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2024, santunan untuk badan adhock yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp 36 juta,” ucapnya.
Sementara itu, pihaknya juga mencatat ada sebanyak enam anggota KPPS yang mengalami kecelakaan selama pelaksanaan Pemilu 2024.
“Untuk anggota KPPS yang mengalami kecelakaan juga akan diberikan santunan sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post