PALANGKA RAYA – Diduga melakukan aksi balapan liar (Bali), sebanyak sembilan sepeda motor beserta 12 remaja berhasil diamankan polisi, Minggu, 18 Februari 2024 dini hari.
Sembilan sepeda motor beserta belasan remaja tersebut, berhasil diamankan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, di Jalan Diponegoro.
Pada saat diamankan, sembilan sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat menyurat yang lengkap dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Selanjutnya, para oknum pebalap liar itu diangkut oleh anggota Polantas menuju Pos Polisi Bundaran Besar yang terletak di Jalan Yos Sudarso guna diberikan penindakan secara humanis.
Para remaja itu diberi tindakan penilangan hingga pemanggilan terhadap orang tuanya masing-masing guna mengetahui perbuatan yang telah dilakukan oleh anak-anaknya. Mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak melakukan kembali aksi serupa.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin mengatakan, aksi kebut-kebutan yang dilakukan di jalan raya merupakan tindakan melawan hukum. Selain itu juga sangat membahayakan.
“Kami mengimbau kepada oknum balapan liar agar segera menghentikan kegiatannya karena sangat berbahaya terhadap diri sendiri dan bahkan pengendara lainnya,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin, 19 Februari 2024.
Perbuatan balapan liar sangat jelas melanggar UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
“Mari kita wujudkan kota Palangka Raya yang aman, selamat, tertib dan lancar di jalan raya guna mewujudkan kamtibmas yg kondusif menjelang pemilu damai 2024. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post