SAMPIT – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Natsir mengungkapkan, kesadaran peserta pemilu terkait ketertiban alat peraga kampanye (APK) masih kurang. Hal tersebut terbukti dengan masih adanya APK yang terpasang di minggu tenang.
“Sesuai aturan di minggu tenang ini tidak diperkenankan segala macam yang berkaitan dengan kampanye terpasang,” katanya, Senin, 12 Februari 2024.
Ini ia ungkapkan saat pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban APK peserta pemilu yang masih terpasang di area Kota Sampit.
Tidak sedikit APK peserta pemilu baik caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, RI dan DPD yang masih terpasang. Karena memasuki minggu tenang, sesuai peraturan tidak diperbolehkan melakukan kampanye dengan metode apapun. Bawaslu melakukan penertiban APK yang masih terpasang itu.
“APK yang dipasang itu salah satu metode kampanye, makanya sekarang kami tertibkan. Kesadaran peserta pemilu untuk menurunkan APK sendiri masih kurang,” ujarnya.
Lanjutnya, seminggu sebelum penertiban di minggu tenang digelar, pihak Bawaslu telah bersurat kepada peserta pemilu agar bisa menurunkan secara mandiri APK dengan batas waktu Sabtu 10 Februari 2024 sampai pukul 00.00 WIB. Namun sampai dengan saat ini masih banyak APK yang terpasang di jalan protokol dan wilayah Kotim lainnya.
“Namun kenyataannya masih setengahnya aja yang diturunkan. Jadi kesedaran dalam melaksanakan dan taat terhadap peraturan demokrasi ini belum maksimal bagi peserta pemilu,” tegasnya.
Penertiban APK dilakukan secara serentak Bawaslu Kotim telah meminta panwascam hingga pengawas di desa juga melakukan penertiban APK, sehingga tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun saat ini.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post