SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak menyalahgunakan surat suara cadangan dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Kotim pada 2024 lalu.
Hal itu disampaikan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan pasangan calon Sanidin dan Siyono.
“Terkait surat suara cadangan sebanyak 1791 surat suara yang di dalil kan pemohon saat ini masih berada di gudang logistik KPU Kotim dan dipastikan tidak disalahgunakan,” kata kuasa hukum KPU Kotim Muhammad Ali Fernandez, Kamis 23 Januari 2025.
Bahkan dijelaskannya, jumlah surat suara tersebut juga telah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap ditambah 2,5% yang mana hal itu telah sesuai dengan peraturan penyediaan surat suara cadangan dalam pilkada tahun 2024.
“Sehingga sangat keliru jika pemohon Sanidin dan Siyono menyatakan surat suara itu disalahgunakan, karena surat suara masih ada di gudang,”tegasnya.
Ali juga menjelaskan berkaitan dengan selisih jumlah pemilih antara Pilkada Kalimantan Tengah dengan Pilkada Kotim yaitu terdapat 1066 pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta 967 pemilih bupati dan wakil bupati Kotim. Sehingga ada selisih 99 untuk pemilih pindahan.
“Sehingga yang disebutkan banyaknya data Pemilih tidak bisa memilih itu adalah data pemilih pindahan yang merupakan selisih antara jumlah pemilih dalam pilkada Kalteng dan Pilkada Kotim,”jelasnya.
Yang mana menurutnya merupakan hal wajar ada perbedaan antara pemilih pindahan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Yaitu bagi warga yang bukan dari Kabupaten Kotim yang pindah dari kabupaten lain tentu hanya berhak memilih gubernur dan tidak berhak memilih bupati Kotim.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post