SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meminta kepada seluruh desa yang belum menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa agar segera menetapkan APB Desa Tahun Anggaran 2025 dengan memperhatikan komoditi unggulan di wilayah masing-masing.
“Kita minta seluruh desa segera menetapkan APB Desa Tahun Anggaran 2025, agar segera disalurkan Dana Desa tahap 1 sehingga dapat menggerakkan perekonomian di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,”kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Kamis 23 Januari 2025.
Disebutkannya, pengembangan komoditi unggulan di Kabupaten Kotim terbagi pada 3 zona wilayah yaitu wilayah Utara dengan komoditi unggulan perkebunan, pengembangan sentra peternakan sapi dan komoditi unggulan peternakan sapi.
“Kedua yaitu wilayah Tengah dengan komoditi unggulan hortikultura, perikanan budidaya, pengembangan sentra peternakan sapi, perdagangan dan jasa serta industri dan pergudangan,”sebut Irawati.
Sementara itu ketiga adalah wilayah Selatan dengan komoditi unggulan pertanian tanaman pangan, perikanan tangkap, industri dan pergudangan, pengembangan sentra peternakan sapi dan komoditi unggulan peternakan sapi.
“Perlu diingat pula dalam penetapan APB desa harus berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa penggunaan dan penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2025,”tegasnya.
Serta Peraturan Menteri desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post