• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » KPU Kotim Setujui Pemungutan Suara Ulang di Desa Waringin Agung

KPU Kotim Setujui Pemungutan Suara Ulang di Desa Waringin Agung

Senin, 2 Desember 2024
in Pilkada
A A
Foto:DIAN/MATA KALTENG - Pemungutan suara di TPS 15, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim.

Foto:DIAN/MATA KALTENG - Pemungutan suara di TPS 15, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui pengajuan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kotim.

“PSU dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 4 Desember, yaitu pemungutan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,”kata Ketua KPU Kotim, M Rifqi, Senin 2 Desember 2024.

Baca juga berita lainnya

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Lanjutnya, saat ini persiapan PSU sudah 90 persen. Pihaknya masih menunggu kedatangan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang saat ini masih berada di KPU provinsi.

“Untuk pelaksanaan PSU sendiri ada sebanyak 519 daftar pemilih tetap di TPS itu. Ditambah daftar pemilih tambahan (DPTB) 2 orang dan daftar pemilih khusus (DPK) 5 orang. Pelaksanaan PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara,”ujarnya.

Dijelaskan Rifqi, pengajuan PSU ini terjadi lantaran Ada sejumlah pemilih yang turut berpartisipasi dalam TPS 02 namun seharusnya yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengurus pindah memilih, karena bukan merupakan DPT di TPS 02.

“Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung. Kita berharap semoga tidak ada lagi pengajuan PSU,”tegasnya.

Sementara itu Sekretaris KPU Kotim Fitriannoor mengatakan, untuk logistik keperluan PSU sudah siap kecuali surat suara. Karena berdasarkan ketentuan dan peraturan surat suara PSU ditempatkan atau disimpan di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

“Informasi terakhir yang kami koordinasikan dengan KPU Provinsi Kalteng, proses pengambilan dari pabrik sudah dilaksanakan dan Insya Allah besok siang 3 Desember 2024 pukul 12.00 WIB sudah sampai di Palangkaraya. Nantinya tim dari KPU Kotim akan berangkat ke Palangkaraya didampingi oleh Polres Kotim dan juga Bawaslu untuk pengambilan surat suara PSU,”bebernya.

Sedangkan untuk keperluan logistik lainnya lanjut Fitri, semua sudah aman karena memang sudah disuplai, untuk setiap formulir tinggal dicetak dan kelengkapan alat TPS lainnya pada saat pengesetan pemungutan suara juga ada kelebihan sehingga bisa digunakan untuk PSU.

“Kalau untuk kotak suara memang kita mempunyai cadangan di setiap kecamatan yaitu ada dua kotak suara. Itulah nantinya yang akan kita gunakan dalam PSU, di gudang logistik KPU sendiri ada 34 cadangan kotak suara yang tidak digunakan yang bisa juga untuk PSU. Sementara untuk bilik suara masih bisa menggunakan bilik suara pada saat pemungutan 27 November lalu,”terangnya.
Tambahnya, Setelah semua logistik dilengkapi pada 3 Desember, logistik akan langsung didistribusikan ke PPS yang akan dilanjutkan pendistribusian langsung ke KPPS untuk pelaksanaan PSU sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan KPU yaitu tanggal 4 Desember 2024.

Diketahui, pengajuan PSU itu diajukan oleh panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Antang Kalang. Pengajuan itu diambil setelah ditemukannya pelanggaran terkait pemilih memiliki KTP tidak sesuai lokasi TPS namun tidak mengurus pindah memilih.

Kordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan, pada saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan saksi pasangan calon mengajukan keberatan dengan bukti adanya dua orang pemilih pasangan suami istri yang beralamat di kecamatan Baamang namun memberikan hak suara di kecamatan Antang Kalang.

“Namun pada saat pemungutan suara pengawas TPS tidak mengetahui adanya pemilih di luar domisili, hal itu lantaran kedua pemilih tersebut sudah tinggal cukup lama di desa Waringin Agung,”bebernya.

Sehingga berdasarkan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan Junto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024, rekomendasi PSU itu diterima. Karena meskipun pemilih yang tidak mendapatkan undangan diperbolehkan mencoblos di TPS domisili dengan memperlihatkan KTP, namun yang bersangkutan harus memenuhi syarat yaitu mengurus pindah memilih.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Direktur Murjani Jelaskan Layanan KB Dimulai Dari Faskes Primer

Next Post

Koreksi Perbaikan Hasil Pilkada Masih Memungkinkan

Berita Terkait

Pilkada

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

Sabtu, 22 Maret 2025
Pilkada

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

Kamis, 6 Maret 2025
MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025
Pilkada

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Rabu, 19 Februari 2025
Pilkada

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barsel Akan Dilantik 20 Februari Mendatang

Sabtu, 8 Februari 2025
Pilkada

H.Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Jumat, 7 Februari 2025
Load More
Next Post

Koreksi Perbaikan Hasil Pilkada Masih Memungkinkan

Peringati HUT Korpri ke-53, Pj Bupati Sukamara : ASN Emban Tugas Melayani Masyarakat

Selain Kesiapan Personil, Damkar Sampaikan Kekurangan Armada

Pemkab Kotim Akan Tambah Ekskavator Amfibi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK