SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui pengajuan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kotim.
“PSU dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 4 Desember, yaitu pemungutan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,”kata Ketua KPU Kotim, M Rifqi, Senin 2 Desember 2024.
Lanjutnya, saat ini persiapan PSU sudah 90 persen. Pihaknya masih menunggu kedatangan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang saat ini masih berada di KPU provinsi.
“Untuk pelaksanaan PSU sendiri ada sebanyak 519 daftar pemilih tetap di TPS itu. Ditambah daftar pemilih tambahan (DPTB) 2 orang dan daftar pemilih khusus (DPK) 5 orang. Pelaksanaan PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara,”ujarnya.
Dijelaskan Rifqi, pengajuan PSU ini terjadi lantaran Ada sejumlah pemilih yang turut berpartisipasi dalam TPS 02 namun seharusnya yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengurus pindah memilih, karena bukan merupakan DPT di TPS 02.
“Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung. Kita berharap semoga tidak ada lagi pengajuan PSU,”tegasnya.
Sementara itu Sekretaris KPU Kotim Fitriannoor mengatakan, untuk logistik keperluan PSU sudah siap kecuali surat suara. Karena berdasarkan ketentuan dan peraturan surat suara PSU ditempatkan atau disimpan di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
“Informasi terakhir yang kami koordinasikan dengan KPU Provinsi Kalteng, proses pengambilan dari pabrik sudah dilaksanakan dan Insya Allah besok siang 3 Desember 2024 pukul 12.00 WIB sudah sampai di Palangkaraya. Nantinya tim dari KPU Kotim akan berangkat ke Palangkaraya didampingi oleh Polres Kotim dan juga Bawaslu untuk pengambilan surat suara PSU,”bebernya.
Sedangkan untuk keperluan logistik lainnya lanjut Fitri, semua sudah aman karena memang sudah disuplai, untuk setiap formulir tinggal dicetak dan kelengkapan alat TPS lainnya pada saat pengesetan pemungutan suara juga ada kelebihan sehingga bisa digunakan untuk PSU.
“Kalau untuk kotak suara memang kita mempunyai cadangan di setiap kecamatan yaitu ada dua kotak suara. Itulah nantinya yang akan kita gunakan dalam PSU, di gudang logistik KPU sendiri ada 34 cadangan kotak suara yang tidak digunakan yang bisa juga untuk PSU. Sementara untuk bilik suara masih bisa menggunakan bilik suara pada saat pemungutan 27 November lalu,”terangnya.
Tambahnya, Setelah semua logistik dilengkapi pada 3 Desember, logistik akan langsung didistribusikan ke PPS yang akan dilanjutkan pendistribusian langsung ke KPPS untuk pelaksanaan PSU sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan KPU yaitu tanggal 4 Desember 2024.
Diketahui, pengajuan PSU itu diajukan oleh panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Antang Kalang. Pengajuan itu diambil setelah ditemukannya pelanggaran terkait pemilih memiliki KTP tidak sesuai lokasi TPS namun tidak mengurus pindah memilih.
Kordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan, pada saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan saksi pasangan calon mengajukan keberatan dengan bukti adanya dua orang pemilih pasangan suami istri yang beralamat di kecamatan Baamang namun memberikan hak suara di kecamatan Antang Kalang.
“Namun pada saat pemungutan suara pengawas TPS tidak mengetahui adanya pemilih di luar domisili, hal itu lantaran kedua pemilih tersebut sudah tinggal cukup lama di desa Waringin Agung,”bebernya.
Sehingga berdasarkan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan Junto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024, rekomendasi PSU itu diterima. Karena meskipun pemilih yang tidak mendapatkan undangan diperbolehkan mencoblos di TPS domisili dengan memperlihatkan KTP, namun yang bersangkutan harus memenuhi syarat yaitu mengurus pindah memilih.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post