SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi menyampaikan, proses koreksi perbaikan hasil pemilihan kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2024 baik itu pemilihan bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur masih bisa memungkinkan.
“Karena saat ini proses masih rekapitulasi. Pada 2 Desember 2024 ini rekapitulasi di semua kecamatan yaitu 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Kotim sudah selesai. Tinggal penetapan hasil setelah pleno,”kata Rifqi, Senin 2 Desember 2024.
Dalam proses rekapitulasi ujarnya, bisa saja ada koreksi dari saksi maupun pasangan calon yang didasari dengan bukti kuat terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Sehingga pada proses rekapitulasi bisa dicari solusi bersama, apakah harus melakukan pemungutan suara ulang atau tidak.
Untuk pleno sendiri lanjutnya yaitu dijadwalkan pada tanggal 4 sampai dengan 6 Desember 2024. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten hingga nantinya rekapitulasi di tingkat provinsi untuk Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kemungkinan untuk penetapan calon bisa dijadwalkan pada tahun 2025. Karena di Kotim sendiri saat ini akan dilaksanakan proses pemungutan suara ulang atau PSU di salah satu TPS pada 4 Desember 2024 mendatang,”tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan PSU turut mempengaruhi jadwal rekapitulasi dan pleno penetapan hasil pemungutan suara dalam pilkada serentak tahun 2024 ini.
“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan sejak berakhirnya pemungutan suara, yaitu 27 November sampai dengan 16 Desember 2024. Nantinya penetapan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama 5 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi keluar,”jelasnya.
Tambahnya, penetapan calon terpilih juga bisa tertunda jika adanya sengketa pilkada atau gugatan dari salah satu pasangan calon. Yang mana penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan harus dilaksanakan paling lama 5 hari pasca keputusan MK diterima KPU.
“Untuk pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan calon,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post