PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024 yang melibatkan Calon Gubernur (Cagub) Kalteng nomor urut 03, Agustiar Sabran.
Setelah memanggil calon wakilnya terlebih dahulu, Edy Pratowo, Bawaslu juga memanggil kakak kandung Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. Agustiar hadir dengan kuasa hukumnya, Bias Layar, dan memberikan klarifikasi terkait berbagai dugaan yang dilayangkan oleh pelapor.
Bawaslu Kalteng mewajibkan para terlapor untuk hadir secara langsung dalam proses klarifikasi, tanpa diwakilkan oleh kuasa hukum. Namun, Agustiar hanya dapat hadir via daring pada pukul 18.00 WIB karena sedang melakukan tugas kampanye. “Beliau akan tetap hadir via daring pukul 18.00 WIB ini, karena Pak Agustiar sedang melakukan tugas-tugas kampanyenya,” jelas Bias.
Klarifikasi yang diberikan meliputi tudingan keterlibatan Agustiar dalam program-program Pemprov Kalteng, termasuk pemberian uang bantuan belajar melalui program Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) untuk mahasiswa se Kalteng.
Pelapor Sukarlan Fachrie Doemas menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan Agustiar terlihat dari persyaratan mendapatkan beasiswa yang mengharuskan pelamar melampirkan rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, di mana Agustiar menjabat sebagai Ketua Umum.
Menyikapi tudingan tersebut, kuasa hukum Agustiar, Bias Layar, menegaskan bahwa beasiswa yang dimaksud merupakan program yang diperintahkan oleh pemerintah pusat dan tidak ada sangkut pautnya dengan Agustiar. Kuasa hukum Agustiar juga membantah tuduhan bahwa Gubernur Sugianto Sabran membantu Agustiar dalam proses memenangkan Pilkada Kalteng 2024 meskipun keduanya adalah saudara kandung.
Menurutnya, tidak ada hubungan keterlibatan dalam konteks Pilkada dan tidak ada pengarahan dari pihak Pemprov untuk mendukung calon tertentu dalam konteks Pilkada. Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Agustiar dalam kegiatan pertemuan pelaku UMKM di Kotawaringin Timur yang bertajuk “Jambore UMKM” adalah bagian dari program Pemprov Kalteng dan diundang dengan kapasitasnya sebagai Ketua DAD Kalteng.
“Ini adalah bukti bahwa tudingan pelanggaran terkait kehadiran beliau dalam acara-acara tersebut tidak berdasar,” tegasnya. Meskipun ada beberapa tudingan yang dilayangkan kepada Agustiar terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kalteng 2024, namun setelah klarifikasi yang diberikan oleh kuasa hukumnya, tidak ada bukti yang cukup untuk menyangkal dan membuktikan kebenaran tudingan tersebut.
“Kami yakin Bawaslu akan mengambil keputusan yang bijaksana dan tidak berpihak, mengingat tuduhan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat,” tandasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post