PALANGKA RAYA – Belakangan ini, muncul dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 oleh beberapa kepala dinas termasuk Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Laporan tersebut dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akibat dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi tersebut.
Menanggapi hal ini, Sugianto Sabran membantah tudingan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya. Ia membela bahwa program-program yang sedang berjalan selama ini murni untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah di Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah program pasar murah dalam rangka penanganan inflasi dan deflasi di provinsi tersebut.
“Soal pelaksanaan pasar murah untuk penangan inflasi dan deflasi ini atas perintah pak Presiden. Tugas saya untuk melaksanakan itu, tidak ada untuk kepentingan pihak tertentu, semua murni untuk membantu masyarakat,” kata Sugianto Sabran, usai mengikuti Rakor Kesiapan Pelaksanaan Serentak Pilkada 2024, di Aula Jayang Tingang, Rabu (9/10).
Sugianto Sabran mengklaim bahwa pelaksanaan pasar murah tersebut atas perintah langsung dari Presiden. Tugasnya hanya untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik dan membantu masyarakat. Program ini bukan untuk kepentingan pihak tertentu maupun untuk kepentingan politik yang didukungnya.
Meskipun membantah tudingan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah tetap merasa tidak nyaman dengan adanya laporan tersebut. Ia meminta agar lebih selektif lagi soal laporan ini dan tidak selalu mengaitkannya dengan dirinya. “Saya kurang nyaman ketika selalu dikaitkan. Untuk itu saya minta agar lebih selektif lagi soal laporan ini,” jelasnya.
Sugianto Sabran juga mengajak para calon dan pendukungnya untuk berpikir positif. Sebagai seorang pemimpin yang terpilih dalam dua periode, ia telah berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan dengan transparansi dan integritas. Seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai gubernur Kalimantan Tengah menjadi bukti nyata bahwa program-program yang dicanangkan hanya untuk kesejahteraan masyarakat di provinsi tersebut.
Dalam situasi seperti ini, perlu diingat bahwa sebuah tudingan atau laporan belum tentu menjadi fakta yang benar. Penting sebagai masyarakat untuk menjaga objektivitas dan memberikan hak keberatan apabila ada pihak yang dirugikan akibat tindakan dari pejabat yang bersangkutan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post