SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan putusan Nomor 594 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2024.
“Menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 sebanyak 25.807 dukungan dan sebaran minimal sebanyak sembilan kecamatan,” kata Ketua KPU Kotim, M Rifqy, Kamis, 18 April 2024.
Lanjutnya, penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
“Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024,” bebernya.
Adapaun Formulir Syarat Dukungan bisa didapatkan melalui postingan resmi sosial media KPU Kotim atau dapat melalui laman berikut bit.ly/ FormDukunganPerseoranganPilkadaKotim.
“Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 250.000 sampai 500.000, harus didukung paling sedikit 8,5 %,”ungkapnya.
Serta dukungan harus tersebar di lebih 50% jumlah Kecamatan; Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam DPT Pemilu terakhir; Syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan akan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Sementara diketahui, DPT Pemilu terakhir Kotim adalah 303.608 terdapat di 17 kecamatan, sehingga minumal dukungan 25.807 dengan minimal sebaran 9 kecamatan.
Pasangan calon perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan Undang-Undang dengan kata lain tidak di usung partai manapun.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post