SAMPIT – Upaya DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mengurai polemik dugaan pembukaan hutan dan aktivitas penebangan kayu di wilayah Antang Kalang belum membuahkan hasil. Agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang sedianya digelar untuk meminta penjelasan dari PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) terpaksa ditunda karena pihak perusahaan tidak hadir sesuai jadwal.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, membenarkan pembatalan rapat tersebut. Ia menjelaskan, perusahaan telah menyampaikan surat permohonan penundaan sehingga DPRD memutuskan menjadwalkan ulang agenda klarifikasi.
“Rapat ditunda karena pihak perusahaan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Oleh karena itu, kami belum bisa melanjutkan pembahasan hari ini,” ujar Abadi, Senin 8 Desember 2025.
Abadi menegaskan, RDP tersebut dirancang sebagai forum klarifikasi atas laporan masyarakat serta beredarnya video yang menunjukkan adanya dugaan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di kawasan Antang Kalang. Menurutnya, DPRD ingin memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah atau tidak.
“Intinya kita ingin tahu, kegiatan itu berizin atau tidak. Kalau berizin, izinnya dari siapa dan untuk kegiatan apa. Karena saat ini isu pembukaan hutan sangat sensitif dan menjadi perhatian, termasuk dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan atensi khusus agar tidak ada lagi pembabatan kawasan hutan secara sembarangan, termasuk di wilayah Kotim. Karena itu, DPRD menilai perlu kehati-hatian dan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas yang berpotensi mengurangi tutupan hutan.
Di sisi lain, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin baru untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Ia memastikan kebijakan daerah saat ini hanya sebatas memperpanjang atau memperbaharui izin lama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak pernah mengeluarkan izin baru. Yang ada hanya izin lama yang diperbaharui, tidak ada pembukaan izin baru,” tegas Halikinnor.
Sikap tegas kepala daerah tersebut sejalan dengan dorongan dari DPRD. Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun secara terbuka meminta agar pemerintah daerah menghentikan sementara pemberian izin pembukaan lahan sawit dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang sudah terbit.
Isu ini mencuat di tengah kabar adanya perusahaan besar swasta di Kecamatan Antang Kalang yang diduga masih melakukan land clearing, meski izinnya disebut-sebut telah dicabut. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan.
Apalagi, rangkaian bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir kerap dikaitkan dengan kerusakan hutan. DPRD menilai, peristiwa tersebut harus menjadi peringatan serius agar Kotim tidak mengalami dampak serupa akibat lemahnya pengawasan lingkungan.
DPRD Kotim memastikan akan kembali memanggil pihak perusahaan dalam agenda lanjutan dan menindaklanjuti persoalan ini hingga diperoleh kejelasan hukum dan kepastian perlindungan lingkungan di wilayah Antang Kalang.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post