SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai menggerakkan proses awal perencanaan pembangunan tahun 2027 dengan menekankan keterpaduan antar dokumen dan kebijakan. Langkah ini dilakukan seiring mulai diterapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto, menyampaikan bahwa perencanaan tahunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus menjadi cerminan langsung dari arah pembangunan jangka menengah daerah.
“Penyusunan RKPD bukan sekadar rutinitas tahunan. Ini adalah turunan langsung dari RPJMD yang memuat visi dan misi kepala daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus berada dalam satu jalur yang sama,” ujarnya, Senin 8 Desember 2025.
Menurut Alang, proses penyusunan RKPD 2027 dilakukan secara bertahap dan sistematis, dimulai dari penyusunan rancangan awal hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Pola yang sama juga diterapkan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) masing-masing perangkat daerah sebagai dasar penyusunan anggaran.
Ia menekankan, Renja bukan hanya daftar kegiatan, tetapi menjadi instrumen pengendali agar program dan anggaran setiap OPD tetap sejalan dengan rencana strategis yang telah ditetapkan. Seluruhnya harus mengacu pada Renstra perangkat daerah, RPJMD, serta kebijakan nasional.
Meski demikian, Alang menyebutkan bahwa ruang penyesuaian tetap terbuka. Kegiatan baru dapat diakomodasi sepanjang memenuhi kriteria tertentu, seperti adanya kebijakan nasional, kondisi darurat, atau regulasi yang lebih tinggi yang mengharuskan penyesuaian program.
“Tidak serta merta bisa ditambah. Harus ada dasar yang jelas dan melalui mekanisme persetujuan kepala daerah bersama DPRD,” jelasnya.
Dalam proses perencanaan tersebut, partisipasi publik tetap menjadi bagian penting. Usulan dari desa, kelurahan, hingga DPRD disalurkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, dengan mekanisme verifikasi berjenjang untuk memastikan setiap program yang masuk benar-benar dibutuhkan dan dapat diukur dampaknya.
“Semua usulan harus satu pintu melalui SIPD. Ini untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan perencanaan kita berbasis data serta kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Selain fokus pada RKPD 2027, Bapperida Kotim juga mengintensifkan pemahaman perangkat daerah terhadap RPJMD 2025–2029 yang menjadi fondasi pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen tersebut merupakan tahapan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
Alang menjelaskan bahwa RPJMD memuat visi besar pembangunan Kotim menuju daerah yang sejahtera, bermartabat, maju, dan berkelanjutan, yang diterjemahkan ke dalam delapan misi pembangunan lintas sektor.
“Mulai dari transformasi sosial dan ekonomi, penguatan tata kelola pemerintahan, hingga pemerataan pembangunan wilayah dan keberlanjutan lingkungan. Semua itu sudah dirumuskan dan kini tinggal diimplementasikan secara konsisten,” ucapnya.
Ia menegaskan, RPJMD akan menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan daerah dari tahun ke tahun. Karena itu, keselarasan antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan program menjadi kunci utama agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Dengan perencanaan yang terpadu, kita berharap pembangunan di Kotim ke depan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Alang.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post