• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Disbudpar Kotim Tegaskan Isu Kebocoran PAD di Ujung Pandaran Perlu Diluruskan

Disbudpar Kotim Tegaskan Isu Kebocoran PAD di Ujung Pandaran Perlu Diluruskan

Senin, 8 Desember 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel.

Foto:Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Isu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan wisata Pantai Ujung Pandaran kembali menjadi sorotan. Namun, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel, menegaskan bahwa anggapan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Rihel menjelaskan bahwa kawasan Ujung Pandaran saat ini didominasi oleh pengelolaan swasta. Banyak penginapan dan tempat wisata di sekitar pantai yang dibangun dan dikelola langsung oleh pihak swasta, sehingga kewenangan pemerintah daerah dalam memungut retribusi sangat terbatas.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Pajak yang bisa dipungut oleh daerah di sana hanya pajak hotel dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena kepemilikannya milik swasta. Pemerintah tidak bisa menarik retribusi wisata, kecuali fasilitas tersebut milik pemerintah daerah,” jelas Rihel, Senin 8 Desember 2025.

Menurutnya, bentuk retribusi yang secara hukum bisa ditarik pemerintah daerah, seperti retribusi parkir, hanya berlaku apabila lahan dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah. Sementara di Ujung Pandaran, sebagian besar fasilitas yang ada merupakan milik pribadi atau badan usaha.

Rihel juga menyinggung persoalan kebersihan di kawasan wisata yang kerap menjadi keluhan, khususnya pada masa libur panjang. Ia menilai, persoalan tersebut sering kali dibebankan kepada pemerintah, padahal tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola objek wisata itu sendiri.

“Kami paling hanya mengimbau agar pengelola dan pengunjung tidak membuang sampah sembarangan. Kalau sampah menumpuk, sering kali pemerintah yang disalahkan, padahal itu kawasan milik swasta dan menjadi tanggung jawab pengelola tempat wisata masing-masing,” ujarnya.

Pemerintah daerah, kata Rihel, tetap berperan aktif dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada pengelola wisata maupun masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan pantai. Namun dari sisi regulasi, kewenangan langsung pemerintah memang terbatas.

Terkait perizinan bangunan, Rihel juga menegaskan bahwa saat ini penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah digratiskan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memungut biaya dari perizinan bangunan.

“Sekarang IMB atau PBG sudah gratis, jadi tidak ada pungutan dari situ. Karena itu, kalau dikaitkan dengan isu kebocoran PAD, menurut saya masih kurang tepat,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kewenangan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengelolaan kawasan wisata.

Menurutnya, peningkatan PAD harus dibarengi dengan kepastian hukum dan kewenangan yang jelas, agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah lalai atau membiarkan potensi daerah tidak tergarap.

“Pemerintah tetap mendukung pengembangan wisata di Ujung Pandaran, tetapi harus dipahami bahwa ada batasan kewenangan. Yang terpenting sekarang adalah kolaborasi antara pengelola, masyarakat, dan pemerintah agar kawasan wisata ini tetap nyaman, bersih, dan berkelanjutan,” pungkas Rihel.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kotim Siapkan Arah Pembangunan 2027, Perencanaan Daerah Dipacu Lebih Terpadu

Next Post

KSOP Sampit Ambil Peran Mediasi, Dialog Jadi Jalan Tengah Aspirasi Buruh Pelabuhan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

KSOP Sampit Ambil Peran Mediasi, Dialog Jadi Jalan Tengah Aspirasi Buruh Pelabuhan

Perusahaan Absen, DPRD Kotim Tunda Klarifikasi Dugaan Pembukaan Hutan Antang Kalang

Antisipasi Kenakalan Remaja, Polsek Bukit Batu Sambangi Tongkrongan Anak Motor di Banturung

Ciptakan Keamanan, Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli di Komplek Pemukiman

Kalteng Raih TPID Award 2025, Bukti Keberhasilan Kendalikan Inflasi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK