SAMPIT – Isu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan wisata Pantai Ujung Pandaran kembali menjadi sorotan. Namun, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel, menegaskan bahwa anggapan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Rihel menjelaskan bahwa kawasan Ujung Pandaran saat ini didominasi oleh pengelolaan swasta. Banyak penginapan dan tempat wisata di sekitar pantai yang dibangun dan dikelola langsung oleh pihak swasta, sehingga kewenangan pemerintah daerah dalam memungut retribusi sangat terbatas.
“Pajak yang bisa dipungut oleh daerah di sana hanya pajak hotel dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena kepemilikannya milik swasta. Pemerintah tidak bisa menarik retribusi wisata, kecuali fasilitas tersebut milik pemerintah daerah,” jelas Rihel, Senin 8 Desember 2025.
Menurutnya, bentuk retribusi yang secara hukum bisa ditarik pemerintah daerah, seperti retribusi parkir, hanya berlaku apabila lahan dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah. Sementara di Ujung Pandaran, sebagian besar fasilitas yang ada merupakan milik pribadi atau badan usaha.
Rihel juga menyinggung persoalan kebersihan di kawasan wisata yang kerap menjadi keluhan, khususnya pada masa libur panjang. Ia menilai, persoalan tersebut sering kali dibebankan kepada pemerintah, padahal tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola objek wisata itu sendiri.
“Kami paling hanya mengimbau agar pengelola dan pengunjung tidak membuang sampah sembarangan. Kalau sampah menumpuk, sering kali pemerintah yang disalahkan, padahal itu kawasan milik swasta dan menjadi tanggung jawab pengelola tempat wisata masing-masing,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata Rihel, tetap berperan aktif dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada pengelola wisata maupun masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan pantai. Namun dari sisi regulasi, kewenangan langsung pemerintah memang terbatas.
Terkait perizinan bangunan, Rihel juga menegaskan bahwa saat ini penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah digratiskan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memungut biaya dari perizinan bangunan.
“Sekarang IMB atau PBG sudah gratis, jadi tidak ada pungutan dari situ. Karena itu, kalau dikaitkan dengan isu kebocoran PAD, menurut saya masih kurang tepat,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kewenangan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengelolaan kawasan wisata.
Menurutnya, peningkatan PAD harus dibarengi dengan kepastian hukum dan kewenangan yang jelas, agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah lalai atau membiarkan potensi daerah tidak tergarap.
“Pemerintah tetap mendukung pengembangan wisata di Ujung Pandaran, tetapi harus dipahami bahwa ada batasan kewenangan. Yang terpenting sekarang adalah kolaborasi antara pengelola, masyarakat, dan pemerintah agar kawasan wisata ini tetap nyaman, bersih, dan berkelanjutan,” pungkas Rihel.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post