PALANGKA RAYA – Menanggapi terkait dugaan pemukulan operator SPBU di Palangka Raya, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat terbatas bersama Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi dan perwakilan lembaga adat lainnya, di Betang Hapakat Palangka Raya, Jumat, 19 Januari 2024.
Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, Panglima Pajaji telah melanggar tiga singer atau pasal adat yang berlaku di Kalteng, yaitu Biat Himang (menghina orang lain), Tetes Hinting Bunu (menyebabkan luka atau sakit pada orang lain), dan Kasukup Belum Bahadat (tidak menghormati adat istiadat).
Ketiga pasal adat tersebut dapat dikenakan sanksi adat berupa denda, ganti rugi, atau penyerahan harta benda kepada korban atau lembaga adat.
“Panglima Pajaji harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah melukai nama baik lembaga adat dan masyarakat Dayak di Kalteng. Kami berharap dia segera datang ke DAD Kalteng untuk memberikan penjelasan dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” katanya, Jumat, 19 Januari 2024.
Lanjutnya, tiga singer akan dibahas ketika Panglima Pajaji menghadap DAD Kalteng, karena dalam waktu dekat DAD Kalteng segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Panglima Pajaji dan DAD Kalbar.
“Saya selaku mantir berharap semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan cepat sesuai hukum adat Dayak Kalteng uang berlaku,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post