SAMPIT – Memfasilitasi lokasi kampanye rapat umum menjadi salah satu kewajiban dari KPU dalam Pemilu 2024 ini. Termasuk pengurusan perizinan yang bekerjasama dengan pemerintah setempat termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Karena ini memang sudah instruksi dari KPU Pusat dan provinsi, agar stadion serta sejumlah lapangan yang ada di kecamatan dikosongkan terlebih dahulu untuk kegiatan lainnya hingga tanggal 7 Februari 2024. Jadi peserta pemilu yang sebelumnya sudah menyampaikan rencana kampanye rapat umum ke KPU, bisa kami fasilitasi untuk lokasinya,” kata Anggota KPU Kotim Bagian Hukum dan Pengawasan, Efendi, Jumat, 19 Januari 2024.
Lanjutnya, kewajiban KPU lainnya dalam rapat umum, yaitu pertama KPU menyusun jadwal rapat umum, kemudian KPU menetapkan jadwal (hari, tanggal, jam, tempat rapat umum). Yaitu setelah mendengarkan masukan dan tanggapan pelaksana kampanye.
“Hal ini juga berdasarkan Keputusan KPU untuk Pilpres dan Pemilu DPR, keputusan KPU Provinsi untuk pemilu DPD dan DPRD Provinsi serta keputusan KPU Kabupaten/kota untuk pemilu DPRD kabupaten/kota. Dan kami harapkan apa yang sudah kami fasilitasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin oleh peserta pemilu,”tegasnya.
Disampaikannya juga, KPU juga akan menyampaikan keputusan jadwal rapat umum kepada pelaksana kampanye yaitu paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan rapat umum. Salinan akan diberikan kepada pemerintah daerah, Bawaslu sesuai tingkatan dan kepolisian sesuai tingkatan.
“Kemudian untuk paslon dan parpol. Ada kewajiban kami harus memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu serta adanya pengaturan jadwal dan zona terintegrasi antara KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/kota,”bebernya.
Selain itu, Kampanye rapat umum Parpol mengikuti Paslon yang didukung, Penentuan dimulainya kampanye Rapat Umum di undi antar paslon dan seterusnya, bergantian antar Paslon, Jarak pelaksanaan/interval kampanye Rapat Umum antar zona selama 1 hari.
Peserta pemilu yang tidak mendapatkan ploting jadwal Rapat Umum pada hari dan zona tertentu, masih tetap boleh melaksanakan semua metode kampanye di luar Kampanye Rapet Umum.
“Rancangan jadwal dan zona Rapat Umum ini masih bersifat tentative yang dsusun berdasarkan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post