SAMPIT – Program dan jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai, khususnya untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran BK, pemasangan APK, debat paslon dan media sosial berlangsung selama 75 hari sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Khusus kampanye iklan di media massa dan rapat umum akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 atau selama 21 hari,”kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, M Rifky, Jumat, 19 Januari 2024.
Kemudian ujarnya, dilanjutkan masa tenang selama 3 hari yang kemudian akan dilakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan untuk putaran kedua, kampanye pemilu dimulai tanggal 2 sampai 22 Juni 2024. Masa tenang tanggal 23 sampai 25 Juni 2024.
“Sementara untuk metode kampanye lanjutnya, dilaksanakan oleh peserta pemilu bisa dengan metode pertemuan tebatas, pertemuan tatap muka, penyebaran BK, pemasangan APK, media sosial, iklan di media massa, rapat umum dan kegiatan lain. Semua itu merupakan tanggung jawab peserta pemilu termasuk sumber pendanaan,” bebernya.
Tempat pelaksanaan kampanye bisa dilakukan di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan mempertimbangkan daya tampung tempat. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan boleh dilakukan dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat namun dengan tetap menghormati waktu ibadah setempat.
Dalam pelaksanaan kampanye, kewajiban petugas yaitu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian sesuai dengan tingkatannya, dan disampaikan juga salinannya kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.
“Dalam hal rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 provinsi, petugas kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian sesuai dengan tingkatannya,”tegas Rifky.
Pemberitahuan yang dimaksud mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, nama pembicara, tema materi, pelaksana kampanye dan atau tim kampanye, perkiraan jumlah peserta dan jumlah kendaraan bermotor serta penanggung jawab.
Atribut yang diperbolehkan yaitu dapat memasang APK di rapat Umum kecuali di lokasi terlarang sesuai ketentuan dalam PKPU dan peraturan perundang-undangan. Kemudian Ketentuan Berlalu Lintas, Petugas Kampanye Pemilu Rapat Umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan lalu lintas.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post