PALANGKA RAYA – Istri siri salah seorang oknum pejabat di Pengadilan Agama Palangka Raya, melalui kuasa hukumnya, Sudirman, kembali melayangkan surat aduan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Selasa 11 Oktober 2022.
Hal tersebut dilakukan, akibat surat aduan atau laporan yang dikirimnya pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu, tak kunjung sampai di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. “Hari ini kami kirimkan kembali surat aduan klien saya melalui jasa ekspedisi ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya,” katanya pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 11 Oktober 2022.
Dijelaskannya, dalam surat tersebut pihaknya ingin oknum pejabat di Pengadilan Agama Palangka Raya tersebut dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, oknum pejabat tersebut telah menelantarkan istri sirinya yang saat ini tengah hamil empat bulan, buah dari pernikahan siri yang dilakukan pada 22 Juni 2022 lalu. “Kalau memang tidak sah, kenapa dilakukan pernikahan. Apalagi dia (oknum pejabat,red) merupakan pejabat di instansi keagamaan, harus nya dia lebih mengerti akan hal itu,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Sudirman, dirinya telah melakukan koordinasi bersama Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, yang kemudian disambut oleh Panitia Muda dan Biro Hukum terkait pengajuan aduan atau laporan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya akan mempelajari terlebih dahulu surat kami dan kemudian akan melakukan keputusan atau tindakan,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post