• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Babukung dan Nota Garung Pantan Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

Babukung dan Nota Garung Pantan Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

Selasa, 11 Oktober 2022
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Penetapan Warisan Budaya Takbenda merupakan program rutin tahunan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan yang dimulai pada tahun 2013. 

Tujuan jangka pendek dari program ini adalah untuk menginventarisasi untuk kemudian melakukan perlindungan terhadap praktek-praktek kebudayaan yang terdapat pada setiap suku bangsa yang ada di Indonesia. 

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Warisan Budaya Takbenda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah ditetapkan sebagai warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah karungut, handep, sapundu, tiwah, kulit kayu, mamapas lewu, sansana bandar, nahunan dan wadian dadas.

“Pada tahun 2022, Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengajukan 3 (tiga karya budaya) untuk ditetapkan, yaitu sanaman montallat, Babukung dan nota garung pantan,” ujar Adiah Chandra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, Selasa 11 Oktober 2022.

Dia juga menambahkan setelah melalui berbagai proses, akhirnya pada tanggal 29 September 2022, Babukung dan Nota Garung Pantan karya asal Kabupaten Lamandau ini ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Sementara itu untuk Sanaman Montallat ditangguhkan untuk dapat diajukan kembali pada tahun 2023. 

“Mekanisme penetapan Warisan Budaya Takbenda ini dimulai dengan pendaftaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya di masing-masing wilayah kerja. Terdapat beberapa data pendukung yang harus dipenuhi agar suatu karya dapat diterima dan diajukan dalam sidang Tim Ahli Nasional, yaitu referensi berupa karya ilmiah, dokumentasi sebagai bukti eksistensi serta kajian mengenai nilai-nilai penting yang terkandung didalamnya. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Tim di Direktorat Jenderal Jenderal Kebudayaan serta apabila dianggap perlu melakukan verifikasi faktual di lapangan. Proses terakhir adalah penetapan yang dilakukan melewati Sidang Tim Ahli Nasional dan kemudian ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” jelas Adiah. 

Babukung merupakan bagian dari prosesi ritual kematian pada masyarakat Dayak Tomun yang sekaligus juga sebagai sebuah bentuk karya seni dalam bentuk topeng khas yang digunakan pada saat ritual kematian yang disebut luha (bhs. Delang). Jadi, kata “Babukung” berarti orang yang memakai luha dan menari pada saat ritual kematian. 

Dalam rangka pelestarian karya budaya ini, Pemerintah Kabupaten Lamandau melaksanakan Festival Babukung yang oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif masuk kedalam daftar KEN (Kharisma Event Nusantara).

Sedangkan nota garung pantan adalah prosesi penyambutan tamu menurut adat Dayak Tomun di Kabupaten Lamandau. Secara harafiah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, nota (berarti memotong), garung (nama jenis pohon) dan pantang (rintangan). 

Sekilas tampak mirip dengan proses potong pantan dalam masyarakat Ngaju, namun dilaksanakan dengan dengan tata cara masyarakat Tomun. Dilaksanakan pada saat menerima tamu, yang mengharuskan tamu untuk melakukan pemotongan kayu garung.

Penempatan kayu garung seolah menghalangi jalan tamu, yang harus dipotong menggunakan senja tradisional setempat (mandau dan nangkim). Setelah berhasil memotong kayu garung, kemudian tamu diperbolehkan masuk dan melaksanakan tugas/kegiatannya di suatu wilayah di Kabupaten Lamandau. 

Praktek budaya ini sarat dengan nilai spiritual serta didalamnya juga terdapat harapan akan keselamatan tamu yang disambut. Tamu yang disambut diharapkan terhindar dari segala “Pamali” dan apapun yang menghalangi saat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

(vi/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Banmus Akan Gelar Rapat Bersama Pemda Barsel

Next Post

Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan KSPPS BMT

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan KSPPS BMT

Kasus Diare di Sukamara Meningkat Akibat Banjir

Generasi Muda di Barsel Harus Mampu Kembangkan Diri

Konsumen Harus Jeli, Kasus Keracunan Pangan Masih Banyak

Festival Tunas Bahasa Ibu Bakal Digelar Pada Oktober

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK