PALANGKA RAYA – Penetapan Warisan Budaya Takbenda merupakan program rutin tahunan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan yang dimulai pada tahun 2013.
Tujuan jangka pendek dari program ini adalah untuk menginventarisasi untuk kemudian melakukan perlindungan terhadap praktek-praktek kebudayaan yang terdapat pada setiap suku bangsa yang ada di Indonesia.
Warisan Budaya Takbenda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah ditetapkan sebagai warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah karungut, handep, sapundu, tiwah, kulit kayu, mamapas lewu, sansana bandar, nahunan dan wadian dadas.
“Pada tahun 2022, Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengajukan 3 (tiga karya budaya) untuk ditetapkan, yaitu sanaman montallat, Babukung dan nota garung pantan,” ujar Adiah Chandra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, Selasa 11 Oktober 2022.
Dia juga menambahkan setelah melalui berbagai proses, akhirnya pada tanggal 29 September 2022, Babukung dan Nota Garung Pantan karya asal Kabupaten Lamandau ini ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Sementara itu untuk Sanaman Montallat ditangguhkan untuk dapat diajukan kembali pada tahun 2023.
“Mekanisme penetapan Warisan Budaya Takbenda ini dimulai dengan pendaftaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya di masing-masing wilayah kerja. Terdapat beberapa data pendukung yang harus dipenuhi agar suatu karya dapat diterima dan diajukan dalam sidang Tim Ahli Nasional, yaitu referensi berupa karya ilmiah, dokumentasi sebagai bukti eksistensi serta kajian mengenai nilai-nilai penting yang terkandung didalamnya. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Tim di Direktorat Jenderal Jenderal Kebudayaan serta apabila dianggap perlu melakukan verifikasi faktual di lapangan. Proses terakhir adalah penetapan yang dilakukan melewati Sidang Tim Ahli Nasional dan kemudian ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” jelas Adiah.
Babukung merupakan bagian dari prosesi ritual kematian pada masyarakat Dayak Tomun yang sekaligus juga sebagai sebuah bentuk karya seni dalam bentuk topeng khas yang digunakan pada saat ritual kematian yang disebut luha (bhs. Delang). Jadi, kata “Babukung” berarti orang yang memakai luha dan menari pada saat ritual kematian.
Dalam rangka pelestarian karya budaya ini, Pemerintah Kabupaten Lamandau melaksanakan Festival Babukung yang oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif masuk kedalam daftar KEN (Kharisma Event Nusantara).
Sedangkan nota garung pantan adalah prosesi penyambutan tamu menurut adat Dayak Tomun di Kabupaten Lamandau. Secara harafiah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, nota (berarti memotong), garung (nama jenis pohon) dan pantang (rintangan).
Sekilas tampak mirip dengan proses potong pantan dalam masyarakat Ngaju, namun dilaksanakan dengan dengan tata cara masyarakat Tomun. Dilaksanakan pada saat menerima tamu, yang mengharuskan tamu untuk melakukan pemotongan kayu garung.
Penempatan kayu garung seolah menghalangi jalan tamu, yang harus dipotong menggunakan senja tradisional setempat (mandau dan nangkim). Setelah berhasil memotong kayu garung, kemudian tamu diperbolehkan masuk dan melaksanakan tugas/kegiatannya di suatu wilayah di Kabupaten Lamandau.
Praktek budaya ini sarat dengan nilai spiritual serta didalamnya juga terdapat harapan akan keselamatan tamu yang disambut. Tamu yang disambut diharapkan terhindar dari segala “Pamali” dan apapun yang menghalangi saat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post