NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau gagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka serta barang bukti narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 Kg.
Kapolres Lamandau, AKBP Budi Purnomo, dalam press release yang dilaksanakan di aula Joglo Mapolres setempat, Selasa 7 Desember 2021, mengatakan, 2.037,41 gram barang haram itu didapat dari seorang perempuan MJ, 46 tahun, pada tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik.
“Kronologinya, berawal dari adanya informasi masyarakat pada tanggal 30 Oktober 2021 bahwa diduga akan ada pengiriman narkotika melintas Lamandau, kemudian anggota Satresnarkoba dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, I Made Rudia melakukan kegiatan razia. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menangkap seorang perempuan yang menaiki travel dan terbukti membawa sebuah plastik berisikan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Kapolres membeberkan, setelah dilakukan interogasi terhadap MJ alias A diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut akan diserahkan kepada seorang perempuan dengan inisial DL, 37 tahun, dan seorang laki-laki MA, 60 tahun di Palangka Raya. Diakui MJ, bahwa kedua pemesan itu telah mentransfer uang sebesar Rp 450 Juta. “Menindaklanjuti keterangan tersebut, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA. Dan pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021, petugas berhasil menangkap dan mengamankan kedua tersangka di Desa Sungai Terik, Gang Rambutan, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.
Dari pengungkapan kasus ini, lanjut Arif Budi, petugas mengamankan 3 tersangka dan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 2.037,41 gram, 1 buah buku rekening bank Britama, dua rekening koran Bank BRI, tiga buah handphone, uang tunai senilai 3 Juta Rupiah serta 1 unit kendaraan roda empat.
“Modus menggunakan kurir seorang perempuan atau emak-emak ini termasuk baru pertama kita ungkap, dan tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak 5 kali. Sedangkan dua teesangka lain sebagai pemesan/pemilik, DL mengaku tiga kali dan MA dua kali,” sebutnya.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, kata Arif Budi lagi, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 20 Miliar Rupiah.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post