SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta kepada instansi yang menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 dapat menggunakan anggaran sesuai sasaran. Dikatakannya hal tersebut juga sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo, dimana alokasi dana yang diterima diminta dapat digunakan tepat waktu, tetap sasaran dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam DIPA itu sudah termuat nilai nominal uang yang akan kita belanjakan, kinerja yang harus dilaksanakan dan tujuan yang harus dicapai. Nilai tersebut, sekitar lagi merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” katanya, Selasa 7 Desember 2021.
Pihaknya juga meminta agar cepat melaksanakan penyerapan anggaran terutama belanja modal agar hasilnya cepat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, penyerahan DIPA yang dilaksanakan lebih awal tentunya diharapkan proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata dan memberikan dampak yang lebih besar pada kegiatan ekonomi. “Dengan percepatan penyerapan anggaran, berarti masyarakat akan dapat menikmati hasil pembangunan secara lebih cepat, pembangunan berjalan lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih baik pula,” sebutnya.
Di Kotim ada 15 instansi yang menerima DIPA tahun 2022 diantaranya Polres Kotim dengan jumlah Pagu Rp 65.902.764.000, Kantor Kementerian Agama Kotim jumlah Pagu Rp 23.839.162.000, Kantor UPBU H. Asan jumlah Pagu Rp 19.052.532.000, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sampit jumlah pagu Rp 15.349.714.000, Lapas Sampit jumlah Pagu Rp 14.937.430.000, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, jumlah Pagu Rp 11.814.569.000, dan Kantor Pertanahan Kotim, jumlah Pagu Rp 10.305.061.
Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas 3 Sampit, jumlah Pagu Rp 9.210.032.000, Badan Pusat Statistik Kotim, jumlah Pagu Rp 8.814.195.00. Sementara Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Sampit menerima sebesar Rp 7.063.125.000 dan Pengadilan Negeri Sampit dengan jumlah Pagu Rp 6.820.053.000, Kejaksaan Negeri Kotim jumlah Pagu Rp 5.765.354.000, Pengadilan Agama Sampit jumlah Pagu Rp 4.389.005. Sedangkan KPU Kotim dengan jumlah Pagu Rp 2.751.608.000, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Sampit jumlah Pagu Rp 2.546.281.000.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post