PANGKALAN BUN – Pemerintah pusat, provinsi maupun daerah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama Natal dan tahun baru (Nataru). Mereka dilarang cuti dan bepergian sejak 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 26/2021, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi di wilayah aglomerasi, misalnya
“Selain itu, pengecualian larangan cuti berlaku untuk yang akan melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya, kata Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, Selasa 7 Desember 2021.
Untuk masyarakat diingatkan agar selalu waspada, karena kondisi pandemi Covid-19 masih menghantui. Menurutnya pemerintah daerah dalam hal ini hanya mengatur kebijakan dan juga mengatur regulasinya, tentunya pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspek sosial, kemudian keamanan dan aspek kesehatan.
Dengan begitu, maka dalam libur Nataru, dan guna pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, maka ASN agar patuh mengikuti aturan yang ditetapkan. Sehingga tidak ada aktifitas yang dilakukan di luar daerah.
“Jadi bagi masyarakat, sekali lagi saya ingatkan walaupun saat ini kita sudah masuk di dalam PPKM zona aman, tetapi saya selalu mengingatkan bagaimanapun Kobar ini adalah kabupaten dengan akses baik darat, laut, dan udara terbuka,” ungkapnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post