SAMPIT – Ketua PMO Sekolah Penggerak Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Edie Sucipto menyampaikan, tidak ada kewajiban sekolah untuk melakukan gelar karya dalam implementasi projek penguatan profil pelajar pancasilan (P5) dalam kurikulum merdeka.
“Tidak ada kewajiban dalam P5 ini harus ada hasil karya, tetapi sebenarnya adalah agar menimbulkan rasa gotong royong, kebersamaan dan rasa memiliki. Sehingga prosesnya yang dicari. Kalaupun ada hasilnya yang bisa dipamerkan, tidak dilarang juga karena merupakan bagian di dalamnya juga namun tidak ada kewajiban. Jadi ini inisiatif sekolah masing-masing,”ujarnya, Jumat 24 Mei 2024.
Menurutnya, dari Disdik sendiri mengucapkan terima kasih kepada kepala sekolah kepala sekolah yang selama ini sudah menerapkan kurikulum merdeka dan yang menggelar hasil karya.
“Kita tentu saja secara bertahap menerapkan ini secara holistik dari penerapan kelas rendah sampai kelas tinggi, dari pase A sampai C semua akan terakomodir, ini semua dalam rangka menyambut nanti kurikulum merdeka dijadikan kurikulum nasional. Diharapkan sekolah lain yang mempunyai kemampuan finansial bisa melakukan kegiatan ini,”ungkapnya.
Apalagi kata Edie, kegitan ini sangat positif, dan kegiatan P5 itu ada memberikan manfaat bagi peserta didik, mereka akan memperkuat karakter mereka diantaranya adalah penanaman gotong royong, kebersamaan dan peserta didik merasa lebih di ajak untuk berperan lebih aktif dalam proses pembelajaran.
“Kemudian manfaat bagi tenaga pendidik lebih leluasa untuk mengekspor kegiatan belajar mengajar, mereka juga lebih terbuka dalam perencanaan pembelajaran dan mereka juga bisa mengajak siswa dalam proses perencanaan sampai kepada proses pembelajaran,”jelasnya.
Sementara bagi satuan pendidikan menjadi lebih terbuka karena keiikutsertaan orang tua lebih banyak dan lebih aktif serta mengajak masyarakat sekitar, sehingga tidak hanya masyarakat di lingkungan sekolah saja atau lingkup satuan pendidikan saja.
“Ini juga bagian dari implementasi dalam merdeka belajar, dan memang rata-rata sekolah yang melakukan kegiatan ini juga salah satu penerima program sekolah penggerak, jadi satu sisi ini adalah kewajiban penerapan IKM tetapi juga bagian dari penyegaran sekolah penggerak,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post