SAMPIT – Sekolah Dasar (SD) wajib menyediakan pelajaran seni minimal satu jenis. Hal ini tertuang dalam Paraturan Mindikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada PAUD, SD dan SMP.
“Sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni, bisa seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari,” kata Kasi Kurikulum dan Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Akbar, Senin, 15 April 2024.
Dijelaskannya, peserta didik bisa memilih satu jenis pelajaran seni itu. Yang mana palinh banyak memenuhi dua jam pelajaran (JP) per minggu atau 72 JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
“Pendidikan seni di sekolah memiliki tujuan yang berbeda, yaitu sebagai wahana untuk mengembangkan bakat dan kreativitas anak didik; menghasilkan produk budaya berbagai macam suku bangsa; dan mengembangkan tiga ranah berpikir, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik,” bebernya.
Dalam bidang pendidikan saat ini, seni juga membrikan pengaruh penting terhadap mental maupun fisik dari peserta didik. Bahkan dengan adanya pendidikan seni juga berpengaruh terhadap perilaku peserta didik saat ini agar dapat terbentuk ke arah yang lebih baik.
“Karena sesungguhnya dengan adanya pendidikan seni dapat pula digunakan untuk mengenalkan nilai-nilai ataupun norma-norma yang ada dalam masyarakat. Dalam dunia pendidikan, siswa dinilai memiliki kreativitas dan kecerdasan dalam diri masing-masing. Seni dapat memfasilitasi setiap orang untuk menuangkan atau mencurahkan segala kreativitas berdasarkan kehendak masing-masing orang itu sendiri,” ujarnya.
Konsep pendidikan seni di SD pada dasarnya diarahkan pada pembentukan sikap, sehingga terjadi keseimbangan intelektual, kecerdasan, mental, fisik dan moral anak, karena pada masa usia Sekolah Dasar, perkembangan mental dan fisik anak sedang dalam tahap perkembangan yang tinggi.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post