SAMPIT – Belakangan ini sedang marak pencurian dan penjarahan buah kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Salah satunya yang terjadi di PT AKPL Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Meskipun pihak kepolisian sudah melakukan berbagai upaya penindakan, namun hal itu tidak dihiraukan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kotim, Kompol Riza Fahrul Wahyudi menyatakan bahwa sebelum melakukan penindakan, Polres Kotim telah melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti imbauan kepada masyarakat sekitar untuk menjaga kamtibmas di wilayah Kuala Kuayan, khususnya di sekitar PT AKPL.
Imbauan dilakukan berdasarkan surat edaran bersama Forkopimda Kab.Kotim Nomor 500.8.1/0314/Setda.SDA/2024, B/526/III/2024/Polres, Sket/04/IV/2024, B-2/0.2.11/CS.2/03/2024,684/KPN.W.16-42/HKI.3/IV/2024, tentang : Larangan Pemanenan, pengangkutan dan penerimaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Kotim.
Pencurian TBS kelapa sawit di PT AKPL sudah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan, diduga dilakukan oleh masyarakat dari luar Desa Kuala Kuayan. Bahkan, menjelang lebaran pun kegiatan pencurian masih marak.
“Diduga para pelaku pencurian beralasan bahwa mereka menuntut hak mereka berupa plasma yang tidak diberikan oleh perusahaan sawit PT AKPL,” ucap pria dengan pangkat Satu Bunga Melati di pundaknya ini, Minggu, 14 April 2024.
Polres Kotim menegaskan akan melakukan tindakan tegas apabila semua himbauan tidak diindahkan. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan dapat berdampak semakin meluas dan bisa mengakibatkan investor takut untuk berinvestasi di Kotim.
Hal itu juga diharapkan Pemerintah Daerah, Pemangku Adat, Pemerintah Kecamatan dan Desa, agar memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ikut-ikutan dalam aksi pencurian di PT AKPL.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak memihak pihak manapun dan akan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kepolisian akan menindak tegas para pelaku pencurian sawit dan pembeli dari hasil pencurian sawit tersebut.
Permasalahan pencurian tersebut bermula dari adanya sengketa lahan di PT AKPL. Mediasi yang difasilitasi oleh Pemda Kotim untuk menyelesaikan sengketa tersebut belum membuahkan hasil. Polres Kotim telah melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi pencurian sawit di PT AKPL, seperti pencegahan dengan melakukan imbauan dan patroli dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku pencurian.
“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan pencurian sawit karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan ada konsekuensinya,” tutupnya.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post