SAMPIT – Setiap satuan pendidikan memiliki karakter kurikulum yang berbeda-beda. KOSP ini menjadi bagian yang penting karena akan dijadikan acuan dalam menjalankan proses pembelajaran di sekolah. Oleh karena itu, dalam penyusunannya harus disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
“Dalam Paraturan Mindikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada PAUD, SD dan SMP Pasal 29 dijelaskan. Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat karakteristik Satuan Pendidikan,” kata Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Sabtu 13 April 2024.
Kemudian lanjutnya, kurikulum juga harus memuat visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan; pengorganisasian pembelajaran; dan perencanaan pembelajaran. “Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah dan Peserta Didik,” tegasnya.
Tambahnya, pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan dan melibatkan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten kota.
“Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat. Sementara untuk panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum,” ungkapnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post