SAMPIT – Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada PAUD, SD dan SMP dikeluarkan, maka Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026.
“Namun semuanya harus memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027,”kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah, Sabtu 13 April 2024. Lanjutnya, Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
“Kurikulum Merdeka menjadi sebuah inovasi besar yang ditunggu-tunggu oleh komunitas pendidikan di Tanah Air. Dengan pengumuman ini, Kemdikbud memberikan penegasan akan kewajiban penerapan kurikulum ini di semua sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026,”ungkapnya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang baru saja diumumkan, mengatur secara rinci mengenai penerapan Kurikulum Merdeka. “Pasal 31 dari Bab 4 Peraturan tersebut menjadi fokus utama yang mengatur tentang ketentuan peralihan penggunaan kurikulum yang wajib diketahui oleh guru dan kepala satuan pendidikan,”tegasnya.
Waktu pendaftaran untuk menerapkan Kurikulum Merdeka 2024 telah ditetapkan mulai dari tanggal 27 Maret hingga 28 April 2024 mendatang. Persyaratan pendaftaran termasuk memiliki akun belajar.id yang terdaftar sebagai kepala sekolah/plt, mengunduh aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) versi minimal 1.44.0, atau mengakses laman guru.kemdikbud.go.id. “Sekolah swasta juga harus memiliki surat persetujuan dari yayasan/institusi sebagai syarat pendaftaran,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post