SAMPIT – Kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang dilakukan baik di sekolah atau di luar sekolah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing.
Pada umumnya guru-guru ekskul adalah guru yang berasal dari guru inti di sekolah tersebut, atau bahkan dari para orang tua murid atau mitra yang memiliki kompetensi di bidang seni, olahraga atau tulis menulis atau bidang ekskul lainnya.
“Dalam Pasal 21 Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada PAUD, SD dan SMP dijelaskan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud memuat kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar,” kata Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Sabtu 13 April 2024.
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik. Dan Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler.
“Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada komponen; jenis dan format kegiatan; prinsip pengembangan; mekanisme; evaluasi; daya dukung; dan pihak yang terlibat,” ujarnya.
Adapun pengembangan kegiatan ekstrakurikuler maka satuan pendidikan melakukan tahapan yang pertama menganalisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler, kedua mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik.
Ketiga, menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, keempat mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya dan kelima menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post