SAMPIT – Apa yang harus dilakukan setelah sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Segera lakukan pelaporan ke dalam sistem Dapodik dan portal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Untuk itu kita menghimbau segera bentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan sesuai mandat Permendikbudristek 46/2023 dimana untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB paling lambat pada 4 Februari 2024 serta jenjang PAUD dan Kesetaraan paling lambat pada 4 Agustus 2024,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah, Minggu 21 Januari 2024.
Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. “Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi,” jelasnya.
Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan. Mari bersama ciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post