SAMPIT – Sanksi Memberi Keterangan Tidak Benar Dalam Laporan Dana Kampanye bisa dipidana. Yang mana saat ini khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur para peserta pemilihan umum tingkat Kabupaten Kotim telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Berdasarkan Pasal 496 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” beber Ketua KPU Kotim, M Rifky, Minggu 21 Januari 2024.
Dan berdasarkan Pasal 497 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum,” ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Semua partai politik di Kotim sudah menyampaikan laporan tersebut. Karena Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif wajib disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu
tanggal 7 Januari 2024,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post