SAMPIT – Apakah bisa pada tanggal 14 Februari 2024 nanti memilih tidak sesuai alamat KTP. Bagaimana cara pindah memilih atau pindah TPS saat pemilu 2024 nanti banyak menjadi pertanyaan. Namun masa pindah memilih sudah berakhir.
“Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu,” kata Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim), M Rifky, Minggu 21 Januari 2024.
Sehingga ujarnya, pada saat ini sudah tidak bisa lagi mengurus kepindahan pemilih. Akan tetapi bagi pemilih yang sampai dengan saat ini belum menerima undangan pemilih pada saat 14 Februari 2024 mendatang bisa langsung mendatangi TPS paling dekat dengan membawa KTP elektronik.
“Dan untuk yang pindah tempat memilih itu tidak sembarangan, ada kriteria khusus yaitu menjalankan pemungutan suara tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, dan harus dibuktikan dengan Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah,” ujarnya.
Serta jika sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari RS/ layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
“Atau penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi. Dibuktikan dengan surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah,” bebernya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post