SAMPIT – Satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan ketentuan, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten.
“Khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kita harapkan semua sekolah menerapkan hal tersebut. Agar sekolah menjadi tempat aman untuk anak-anak belajar,” kata Pelaksana tugas Kepala Disdik Kotim Susiawati, Rabu 23 Maret 2022.
Bahkan ujarnya, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan PTM. SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Intruksi Bupati Kotim Nomor 360/71/BPBD/KOTIM/II/2022 tentang PPKM Level 3.
Menurutnya, satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan ketentuan, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post