SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Askab PSSI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Yadi Mu’at, memastikan roda organisasi sepak bola di daerah tetap berjalan meski hingga kini pelaksanaan kongres pemilihan ketua definitif masih belum dapat dilaksanakan.
“Alhamdulillah sampai saat ini saya ditunjuk oleh Asosiasi PSSI Provinsi melalui surat yang dikeluarkan Ketua Asprov sebagai pelaksana tugas Ketua PSSI Kotawaringin Timur. Sejauh ini apa yang bisa saya laksanakan tetap berjalan,” kata M. Yadi Mu’at, Senin 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, selama menjabat sebagai Plt Ketua Askab PSSI Kotim, sejumlah tugas organisasi tetap dijalankan, termasuk memberikan rekomendasi kepada klub atau tim yang akan mengikuti kompetisi tingkat provinsi maupun nasional.
“Kami tetap memberikan rekomendasi terhadap klub atau tim yang akan berlaga di tingkat nasional ataupun provinsi karena surat rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat yang diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyelesaikan proses seleksi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) untuk cabang sepak bola.
“Sebagai Plt, saya juga sudah melaksanakan seleksi Porprov. Alhamdulillah nama-nama pemain sudah final dan tinggal didaftarkan ke KONI,” ungkapnya.
Yadi mengungkapkan bahwa belum terlaksananya kongres pemilihan Ketua Askab PSSI Kotim bukan hanya terjadi di daerahnya, tetapi merupakan kebijakan nasional yang diberlakukan PSSI kepada seluruh asosiasi anggota di Indonesia.
“Untuk kepengurusan Askab sejauh ini kita tidak bisa melaksanakan kongres karena berdasarkan surat dari PSSI yang memberitahukan adanya penundaan kongres biasa pemilihan asosiasi PSSI di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Penundaan tersebut tertuang dalam Surat PSSI Nomor 6794/PGD/894/XII-2025 tentang Penundaan Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi Anggota PSSI. Dalam surat tersebut, PSSI mencabut rekomendasi dan menunda seluruh tahapan serta pelaksanaan kongres pemilihan Asprov maupun Asosiasi Anggota PSSI lainnya sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
PSSI menyebutkan beberapa alasan penundaan, di antaranya kondisi bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Aceh dan Sumatera. Selain itu, pemerintah juga sedang merencanakan revisi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), termasuk penetapan kembali 21 cabang olahraga prioritas nasional yang salah satunya adalah sepak bola.
Tidak hanya itu, PSSI juga tengah memperkuat kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan pembinaan olahraga daerah melalui dukungan APBD sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2024.
Faktor lainnya adalah pelaksanaan sosialisasi Statuta PSSI Edisi 2025 serta Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2025 yang masih berlangsung.
“Kami tetap akan berkoordinasi sampai nanti ada petunjuk teknis ataupun surat terbaru sehingga pelaksanaan kongres bisa dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Yadi.
Dalam surat yang sama, PSSI juga menegaskan akan menerbitkan ketetapan terkait jalannya organisasi bagi Asprov maupun Asosiasi Anggota yang masa baktinya telah berakhir hingga terbentuk kepengurusan baru. Selain itu, PSSI akan melakukan penyesuaian dan penyeragaman masa bakti kepengurusan Asprov serta asosiasi anggota lainnya sebagai tindak lanjut Statuta PSSI Tahun 2025.
Yadi menambahkan bahwa kondisi kepemimpinan oleh pelaksana tugas tidak hanya terjadi di Kotim. Sejumlah kabupaten lain di Kalimantan Tengah juga masih dipimpin oleh Plt Ketua Askab.
“Di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat beberapa kabupaten yang juga dipimpin Plt, salah satunya Kotawaringin Timur, kemudian Katingan, Barito Selatan, Lamandau dan Sukamara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya perubahan mekanisme pemilihan Ketua Askab PSSI berdasarkan regulasi terbaru yang diterbitkan PSSI pusat.
“Sebelumnya pemilihan ketua dilakukan melalui kongres oleh para voter atau pemilik suara. Namun berdasarkan aturan terbaru, proses pemilihan Ketua Askab atau PSSI di kabupaten dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Ketua Asosiasi Provinsi PSSI masing-masing daerah,” jelasnya.
Menurut dia, untuk wilayah Kalimantan Tengah nantinya kewenangan tersebut berada di tangan Ketua Asprov PSSI Kalimantan Tengah. Namun hingga saat ini petunjuk teknis pelaksanaannya masih belum diterima.
“Sampai sekarang juknis dan tata cara pelaksanaannya masih belum kami terima. Kita tunggu saja seperti apa mekanismenya. Kalau sudah ada, tentu akan segera dilaksanakan,” pungkasnya.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Askab PSSI Kotim memilih fokus menjalankan program pembinaan dan pelayanan organisasi sambil menunggu keputusan lanjutan dari PSSI pusat terkait pelaksanaan kongres dan mekanisme pemilihan kepengurusan definitif.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post