PALANGKA RAYA – Senator Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyampaikan bahwa dalam masa reses kali ini, ia ditugasi sebagai Anggota Komite I DPD RI untuk melaksanakan tugas pengawasan terkait Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan RUU tentang Daerah Kepulauan di daerahnya.
Teras Narang menambahkan, pada tahun 2025 mendatang, Komite I DPD RI akan membahas RUU tentang Masyarakat Hukum Adat untuk melihat sejauh mana upaya pemberdayaan serta pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Perda tentang lembaga adat ini penting dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaan lembaga adat di daerah. Lembaga adat adalah tulang punggung dari masyarakat di daerah itu,” ujar Teras Narang.
RUU tentang Masyarakat Adat yang tengah dibahas ini dirancang untuk mengatur perlindungan hak-hak masyarakat adat, kelembagaan adat, partisipasi masyarakat, serta pendanaan yang mendukung pengakuan dan perlindungan tersebut. Teras Narang menegaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran vital dalam mendorong percepatan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini juga mengingatkan bahwa DPD RI merupakan lembaga yang mewakili daerah dan tidak terikat pada partai politik.
“Kami tidak berada di partai politik. Yang ada di hadapan kami hanya satu, yaitu merah putih. Spirit kami sebagai anggota DPD RI adalah dari daerah untuk Indonesia,” tambah Teras Narang.
Melalui peranannya di DPD RI, Teras berharap masyarakat adat di Kalimantan Tengah dan seluruh Indonesia mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak untuk mendukung keberlanjutan dan kemajuan daerah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post