PALANGKA RAYA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang, yang merupakan Senator asal Kalimantan Tengah, terkait pengawasan Inventarisasi Materi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan RUU tentang Daerah Kepulauan di Daerah.
Kunjungan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang, di mana diskusi membahas berbagai inisiatif pembangunan yang melibatkan masyarakat adat.
Dalam paparannya, Kepala Bappedalitbang Kalteng, Leonard S. Ampung, menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Hal ini juga tercermin dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah 2025-2029, yang memuat arahan untuk memperkuat reformasi tata kelola dan meningkatkan peran serta masyarakat adat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
“RPJPD dan RPJMD mengarahkan agar masyarakat adat lebih banyak terlibat dalam sektor ekonomi hijau dan biru, serta diintegrasikan dalam berbagai program pelatihan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ungkap Leonard, baru-baru ini.
Leonard juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mendukung pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mempermudah proses pengakuan hutan adat dan pemberian hak kelola, serta melibatkan masyarakat adat dalam kegiatan restorasi hutan dan pelestarian lingkungan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pengakuan hak masyarakat adat melalui kebijakan yang memfasilitasi pengelolaan hutan adat dan pemberian hak kelola, serta mendorong masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam upaya restorasi hutan dan pelestarian lingkungan,” kata Leonard.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perhutanan sosial di Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan berbagai program pemerintah, seperti ketahanan pangan, peternakan, perikanan, pertanian, koperasi dan usaha kecil menengah, pemberdayaan masyarakat melalui dana desa, rehabilitasi hutan dan lahan, serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 mengenai Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial, yang menjadi pedoman pelaksanaan perhutanan sosial hingga tahun 2023.
“Program perhutanan sosial ini juga telah dimasukkan dalam RPJMD Tahun 2021-2026, dengan target luas akses kelola perhutanan sosial mencapai 550.000 ha dan pengembangan jumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) kategori Gold/Silver sebanyak 410 KUPS,” jelas Leonard.
Kunjungan Agustin Teras Narang ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kebijakan perlindungan masyarakat adat serta mempercepat implementasi program-program pembangunan yang melibatkan masyarakat adat di Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post