SAMPIT – Wakil Bupati (Wabup) Seruyan, Hj Iswanti memfasilitasi upaya mediasi pihak PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) dan masyarakat terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen.
Proses mediasi yang dilakukan di salah satu rumah makan yang ada di Kota Sampit tersebut menemukan titik terang antara kedua belah pihak. Dimana pihak perusahaan BJAP menyanggupi tuntutan masyarakat untuk realisasi plasma 20 persen di lahan seluas 13.500 hektar untuk masyarakat 6 desa satu kelurahan di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Alhamdulillah pada proses mediasi yang dilakukan ini, masyarakat yang diwakili oleh para Kades dan Camat, Damang, serta DAD Kabupaten Seruyan ada titik terangnya, dimana pihak perusahaan menyanggupi terkait dengan 20 persen plasma untuk masyarakat 6 desa satu kelurahan. Plasma itu disanggupi di lahan inti perusahaan yang luasnya sekitar 13.500 hektar,” kata Wakil Bupati Seruyan saat melakukan mediasi bersama pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat di rumah makan Kota Sampit, Sabtu, 22 Juli 2023.
Proses mediasi yang dilakukan tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan pemerintah daerah (sebagai fasilitator). Dua kali melakukan upaya tersebut tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, namun kali ketiga sudah ada titik temu dengan hasil kesepakatan ada empat poin sebagai berikut:
1. PT. Bangun Jaya Alam Permai bersedia memberikan lahan kebun kelapa sawit seluas 20% dari izin usaha perkebunan (IUP) seluas ±13.500 Ha, di dalam wilayah Kabupaten Seruyan kepada masyarakat di desa yakni, Kelurahan Rantau Pulut, Desa Bukit Buluh, Desa Mugi Penyuhu, Desa Tumbang Bai, Desa Ayawan, Desa Sukamandang, Desa Durian Tunggal.
2. Camat Seruyan Tengah dan Lurah serta Kepala Desa sebagaimana angka 1 (satu) di atas segera melakukan pembentukan kelembagaan Koperasi dan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pendataan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan kebun masyarakat pada PT. Bangun Jaya Alam Permai yang selanjutnya diusulkan dan disampaikan kepada Bupati Seruyan untuk ditetapkan Surat Keputusan Calon Petani (CP).
3. Sedangkan untuk penetapan Calon Lahan (CL) di dalam izin usaha perkebunan (IUP) menunggu hasil Koordinasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Seruyan, masyarakat yang difasilitasi oleh PT. Bangun Jaya Alam Permai.
4. Dalam rangka memastikan keamanan dan kondusifitas daerah Kabupaten Seruyan, diminta kepada masyarakat kelurahan dan Desa sebagaimana angka 1 (satu) untuk tidak melakukan aksi atau kegiatan (panen massal) yang menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post