PALANGKA RAYA Sebagai langkah dalam persiapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin mengharapkan melalui sosialisasi ini setiap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran didampingi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Lingkup Pemprov Kalteng dapat memahami fungsi dan cara penggunaan KKPD.
Dengan adanya sosialisasi ini Sekda menambahkan agar setiap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran didampingi oleh PPK-SKPD, PPTK serta Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat memahami fungsi dan cara penggunaan KKPD. Ia menilai penggunaan KKPD ini menjadi solusi efisien pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di Pemprov Kalteng.
“Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah Daerah, maka diharapkan pembayaran menggunakan uang tunai dapat digantikan dengan alat pembayaran non tunai berupa kartu kredit yang selama ini telah disediakan pihak bank, sehingga dapat menekan jumlah uang tunai yang beredar,” tutur Sekda H. Nuryakin, Kamis 16 Maret 2023.
Hal tersebut senada dengan penjelasan yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam situs resminya memaparkan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja (tidak menambah utang negara).
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng Ahmad Fajar Ansori dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuannya diselenggarakan kegiatan ini diantaranya terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya penyusunan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD yang transparan serta seluruh pengguna KKPD dapat memahami fungsi dan cara penggunaan KKPD.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=108076 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post