SAMPIT – Angka tindak pidana yang ditangani aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) selama tahun 2022 diakui mengalami penurunan, yakni sebanyak 67 perkara. Sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 103 Perkara.
“Angka kriminal bulan Januari sampai Juni 2021 sebanyak 103 perkara, menurun. Pada bulan Januari – Juni 2022 sebanyak 67 perkara,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Gede Bagus, Sabtu 25 Juni 2022.
Tindak pidana yang mendominasi lanjut Gede yakni Untuk itu dalam kasus tindakan kriminalitas yakni kasus penggelapan sebanyak 16 perkara. Kedua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 15 perkara.
Pria yang biasa disapa Bagus itu menjelaskan, dari puluhan kasus yang ditangani tidak ada pelaku yang di bawah umur. Rata-rata pelakunya di atas 17 tahun, bisa diproses secara hukum.
“Untuk tahun 2022 ini dalam penanganan kasus belum ada tersangka anak-anak di bawah umur,” tambahnya.
Selain memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak kriminal, aparat Polres Kotim berupaya melakukan pencegahan dengan langkah-langkah preventif, preemtif dan represif, supaya angka kriminalitas di Kotim menurun.
“Upaya dari Polres Kotim sendiri yaitu meningkatkan patroli dan melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di waktu dan tempat yang rawan terjadinya kejahatan ataupun tindak kriminalitas,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post