PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mensosialisasikan Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemprov setempat.
Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng, Lilis Suriani menjelaskan, sosialisasi ini adalah bagian dari Reformasi Birokrasi (RB). Dalam RB tersebut ada delapan area perubahan. Pertama, manajemen perubahan untuk mengubah secara sistematis, pola pikir dan unit kerja untuk menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran RB.
“Kedua, penataan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perundang-undangan. Ketiga, penguatan kelembagaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi, dan keempat penguatan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem proses dan prosedur kerja yang terukur pada masing-masing instansi Pemerintah,” jelasnya, Sabtu 25 Juni 2022.
Lanjut Lilis, penguatan sistem manajemen SDM untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur yang didukung oleh sistem rekrutmen dari promosi aparatur berbasis kompetensi dan transparan. Keenam, penguatan akuntabilitas kinerja untuk meningkatkan kapasitas akuntabilitas kinerja dan penanganan benturan kepentingan masuk dalam area perubahan.
“Ketujuh, di dalam penguatan sistem pengawasan yang bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Terakhir, peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” ungkapnya.
“Reformasi Birokrasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai Good Governance dan melakukan pembaharuan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan atau organisasi ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur,” tutupnya.
Dalam kesempatan lain, Auditor Ahli Madya Inspektorat Kalteng Alfian mengatakan, benturan kepentingan adalah situasi dimana pejabat/pegawai di lingkungan Pemprov. Kalteng memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakannya.
“Maksud dibentuknya peraturan ini sebagai acuan bagi pejabat/pegawai dalam mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaannya sebagaimana dalam pasal 8 yang menyebutkan bahwa setiap pejabat/pegawai yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post