BUNTOK – Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin mengungkapkan, ada sebanyak 377 pemilih tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Barsel yang tidak memenuhi syarat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 ini.
“Diketahuinya hal itu, setelah kita lakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS),” kata Bahruddin, Jumat 9 Oktober 2020.
Selain ditemukannya 377 pemilih yang tidak memenuhi syarat, hasil dari uji publik itu menemukan adanya penambahan pemilih baru sebanyak 492 pemilih. “Dari jumlah 492 pemilih baru itu, juga tersebar di enam kecamatan,” terangnya.
Secara rinci Bahruddin menambahkan, dari jumlah 377 pemilih tidak memenuhi syarat itu, Kecamatan Jenamas 7 pemilih, Kecamatan Dusun Hilir 85 pemilih, Kecamatan Karau Kuala 31 pemilih. Kemudian, lanjut dia, di Kecamatan Gunung Bintang Awai 69 pemilih, Kecamatan Dusun Utara 8 pemilih dan Kecamatan Dusun Selatan ada 177 pemilih.
Sedangkan pemilih baru dari jumlah 492 itu, kata Bahruddin, Kecamatan Jenamas 17 pemilih, Kecamatan Dusun Hilir 56 pemilih dan Kecamatan Karau Kuala 66 pemilih.
“Untuk Kecamatan Gunung Bintang Awai 117 pemilih, Kecamatan Dusun Utara 15 pemilih dan di Kecamatan Dusun Selatan sebanyak 221 pemilih baru,” jelasnya sembari mengatakan bahwa jumlah dari pemilih baru itu, diyakini akan terus bertambah.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post