PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah memimpin apel siaga gelar operasi yustisi dalam rangka penerapan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 di Taman Kota Kawasan Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, Jumat 9 Oktober 2020.
Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Forkopimda, asisten, staf ahli dan kepala dinas di lingkup pemerintah Kabupaten Kobar yang terkait dalam penanganan Covir-19, diawali dengan sosialisasi tentang pemilihan serta penggunaan masker yang baik dan benar.
Sosialisasi Penerapan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 sudah dilaksanakan baik secara langsung atau melalui media elektronik, selama 30 hari mulai 7 September 2020 sampai dengan 7 Oktober 2020.
“Dengan penegakan hukum protokol kesehatan ini mari kita bersama-sama menjaga kesehatan diri kita pribadi dari penularan virus corona di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,”kata Hj. Nurhidayah.
Pada kesempatan itu ia berpesan kepada satgas operasi yustisi agar menjadi contoh dan teladan dalam penerapan protokol kesehatan terutama dalam menggunakan masker yang baik dan benar.
Menurutnya, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah terinfeksi virus corona antara lain menerapkan 4 M yaitu, rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan“ tambahnya.
“Dalam penegakan hukum Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 ada sanksi administratif yaitu berupa sanksi sosial, dan juga sanksi denda,” tegasnya.
Ia juga menyebut bagi masyarakat yang belum memiliki masker, pemerintah daerah khususnya BPBD dan Dinkes telah menyiapkan masker gratis untuk masyarakat, untuk penerapan sanksi 30 hari pertama akan diterapkan sanksi sosial.
(ga/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Bupati Pimpin Apel Siaga Operasi Yustisi Prokes" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post