PANGKALAN BUN – Tim Yustisi melaksanakan operasi yustisi penegakan Perbup 54 tahun 2020. Kegiatan perdana tersebut dipusatKan di kawasan Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat 9 Oktober 2020.
Dalam operasi tersebut tim yustisi menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mengenakan masker yang melintas dari lima arah.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, menyampaikan jika kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Ini adalah upaya kita untuk melindungi masyarakat dari terpaparnya virus corona, masker adalah satu upaya dalam pencegahan penularannya,” ujarnya.
Menurutnya, untuk menekan kasus Coronavirus disease, pemerintah daerah terus berupaya keras menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kobar, salah satunya dengan menerbitkan Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Ia menekankan bahwa Perbup nomor 54 bukan bertujuan untuk menghukum, namun sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari terpapar Covid-19.
“Masyarakat yang terjaring dalam operasi ini akan didata secara langsung oleh Satgas Covid-19, setelah itu di beri sanksi sosial, seperti menyapu dan memungut sampah di area taman kota Pangkalan Bun,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu tim satgas yustisi juga memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Sementara itu kepala Satpol PP dan Damkar Majerum Purni menyampaikan jika dimasa awal operasi yustisi ini, pihaknya tidak akan langsung menerpkan denda seperti tercantum dalam Perbup, namun akan memberikan sangsi sosial terlebih dahulu.
“Operasi yustisi baru kita mulai hari ini, sudah banyak kita temukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker, untuk sementara ini akan kita berikan peringatan dan sanksi berupa kerja sosial,” ucap Majerum saat di wawancara.
(ga/matakalteng.com)






















Discussion about this post