KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan rapat koordinasi (rakor) pembahasan awal tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 untuk melakukan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan tahun anggaran 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Gedung Serbaguna DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi dan dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Seusai rapat, Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, bahwa postur APBD Seruyan tahun anggaran 2025 sejatinya sudah selesai karena telah disepakati pada tahun 2024 lalu sesuai dengan mekanisme yang berlaku selama ini.
“Kemudian, pada bulan Januari 2025 kemarin ada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 17 Februari 2025.
Berdasarkan putusan tersebut, daerah diminta untuk segera melakukan perubahan terhadap postu APBD tahun anggaran 2025. “Yang tentunya ini melalui mekanisme-mekanisme, mungkin ada perubahan RKPD dan sebagainya,” ujarnya.
Kendati demikian, pengambilan keputusan terhadap perubahan postur APBD Seruyan tahun anggaran 2025 tersebut belum dapat dilakukan atau diputuskan pada rapat tersebut. “Hari ini, gambaran keputusan itu masih belum bisa terjadi. Karena tentunya kita masih menunggu kepala daerah terpilih dilantik. Karena nanti yang menjalankan APBD Seruyan tahun anggaran 2025 adalah kepala daerah terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, jadi kita masih menunggu,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post